Sejak Januari, Pemkab Baru Kantongi Tiga Perda
Tahuna, ME
Produk peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sangihe sejak bulan Januari hingga hari ini baru berhasil menyelesaikan tiga buah Perda.
Kabag Hukum Setda Sangihe, Jansye Budiman SH MM saat dikonfirmasi soal jumlah produk Perda yang sudah resmi ditandatangani mengatakan saat ini baru ada tiga buah Perda. "Kebetulan baru Selasa (10/5) tiga Perda tersebut ditandatangani oleh Sekda,“ tandas Budiman.
Adapun ketiga Perda masing-masing Perda tentang bangunan gedung, pemilihan pengangkatan, serta pemberhentian Kapitalaung serta tentang majelis tua-tua Kampung (MTK), yang sebenarnya ketiga perda tersebut merupakan produk tahun 2015 lalu, dimana dalam penyelesaiannya masih harus melewati berbagai mekanisme, diantaranya setelah Perda ini disetujui oleh DPRD Sangihe maka selanjutnya harus di bawah keprovinsi untuk dikonsultasikan.
"Kebetulan dari Provinsi ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti terkait dengan penyelesaian Perda, maka kembali bersama dengan SKPD terkait bersama dengan pihak DPRD Sangihe membahas mengenai beberapa catatan yang diberikan oleh Provinsi untuk ditindaklanjuti. Setelah semuanya dibahas dan selesai, maka dihadapkan ke pimpinan untuk ditandatangani,“ tandas Budiman.
Disinggung apakah masih ada produk Perda tahun 2015 yang belum sampai pada finalisasinya, menurutnya memang sampai dengan saat ini ada beberapa produk Perda yang belum ada pembahasan lanjutan, diantaranya dari BPM, Dikpora, Perhubungan.
"Sejumlah Petra itu masih menunggu naskah akademiknya, kalau itu sudah masuk, maka dengan sendirinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,“ sambung Budiman.(christian abdul)



































