Penggunaan Dandes Bebas Intervensi


Lolak, ME

Penyerapan Dana Desa (Dandes) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dijamin bebas intervensi. Hal tersebut dikatakan Bupati, Salihi B Mokodongan, dikarenakan pembangunan serta perencanaan anggaran Dandes itu dilakukan berdasarkan atas musyawarah desa. “Musyawarah desa adalah forum tertinggi ditingkat desa. Keputusannya tidak diintervensi oleh siapapun termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab),” katanya.

 

Bupati menambahkan, pembangunan desa ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor:6 Tahun 2014 (UU No:6/2014) Tentang Desa. “Pengambilan keputusannya berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor:2 Tahun 2015 (Permendesa No:2/2015) Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa,” ujarnya.

 

Menurutnya, dalam hal ini, warga desa lah yang memutuskan masa depannya di bawah pembinaan unsure pemerintah di atas seperti camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Untuk itu, konsultasi dan koordinasi diperlukan. Agar, musyawarah desa tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik tertentu,” katanya.

 

Di Bolmong sendiri, kenaikan dana desa terjadi pada 2016 ini. Tak tanggung-tanggung, kenaikan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa itu mencapai dua kali lipat dari sebelumnya atau mengalami kenaikan sebesar 100 persen.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Ashari Sugeha, menjelaskan jika pada 2015 Bolmong mendapat kucuran Rp53 miliar untuk program dana desa, maka pada 2016 ini jumlah tersebut meningkat signifikan mencapai Rp119 miliar untuk 200 desa di 15 kecamatan di Bolmong. “Dana desa yang masuk di Bolmong untuk tahun ini sebesar Rp119 miliar,” katanya.(endar yahya)



Sponsors

Sponsors