Foto: Andrei Angouw.
Diduga Sejumlah Legislator Tak Lakukan Reses, Ini Kata Ketua DPRD Sulut
Manado, ME
Wajib atau tidaknya seorang Anggota Dewan melakukan reses jadi pertanyaan hangat di gedung cengkeh. Teranyar, diduga sejumlah Legislator Sualwesi Utara (Sulut) tak lakukan reses. Didapati, beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulut tidak mengambil anggarannya selang masa penyerapan aspirasi berjalan. Terkait hal ini, Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw buka suara.
Angouw menegaskan, sesuai tata tertib (Tatib) DPRD, masa reses tidak wajib dijalankan Anggota Dewan. Menurutnya, di Tatib hanya tertuang, Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok hanya wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya. “Jadi, yang ada hanya wajib membuat laporan tertulis bukan melakukan reses. Kalaupun membuat reses, Anggota Dewan bersangkutan wajib membuat laporan tertulis,” sebutnya.
Dirinya menuturkan, reses dilakukan secara berkala. Anggota Legislator (Aleg), ketika pulang ke daerah pemilihannya masing-masing terkadang mendapat aspirasi dari masyarakat. “Jadi kalau kita mengatakan reses harus dilakukan, semantara ada anggota yang berkata, saya setiap hari pulang kampung menyerap aspirasi, itu bagaimana,” lugas Angouw yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP).
Ditambahkannya, biaya kegiatan reses masuk anggaran dari pemerintah. Namun, aturan tidak terlalu tegas, apakah itu wajib dilaksanakan. “Seorang Anggota DPRD bisa melaksanakan reses, itu memang sudah tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat. Masalahnya, jika rentang waktu itu kemudian Anggota Dewan sakit bagaimana,” pungkas Angouw. (hendra mokorowu)



































