Jam Kantor ASN Minsel Berubah


Amurang, ME

Untuk lebih meningkat disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), awal mulai Mei ini, jam kerja diubah. Perubahan jam kerja ini tertuang dalam peraturan bupati (Perbup). Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Roy Tiwa.

 

Menurutnya, perubahan jam kerja ini sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah daerah menciptakan pola kerja ASN yang lebih profesional dalam tugas sebagai abdi negara. Karena selama ini ASN Minsel kurang disiplin dalam tingkat kehadiran. "Perubahan jam kerja sudah diatur dalam Perbub. Rencananya akan dibacakan senin nanti dalam apel," ungkap Tiwa.

 

Mantan pegawai BKN Makassar ini menjelaskan, sesuai Perbub, perubahan jam dimulai dari masuk pagi, istirahat dan pulang kantor. Dimana untuk masuk pagi biasanya pukul 7.45 menjadi 8.00 Wita. Untuk istirahat dulunya hanya 30 menit sekarang menjadi 1 jam. Sementara jam pulang kantor pukul 17.00 dari sebelumnya 16.00 Wita. "Bupati dalam setiap kesempatan selalu menekankan soal disiplin kerja dan disiplin waktu ASN. Untuk merubah sikap para ASN tentu perlu ketegasan. Sesuai intruksi bupati, bersama pak wakil akhir-akhir ini kita sering melakukan sidak di setiap SKPD. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kinerja mereka. Dan hasil dari sidak, tingkat kehadiran sudah ada peningkatan sampai 80 persen," jelas Tiwa.

 

Dari perubahan jam kantor ini, dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dimana saat jam kerja hanya ada dua gerbang yang dibuka yakni pintu masuk dan keluar. Saat jam kerja kantor pintu gerbang ditutup dan dibuka saat istirahat makan dan pulang kantor. Penerapan disiplin kerja ini akan terkonsentrasi di kantor bupati sebagai pusat pemerintahan. "Semua ASN dilingkungan kantor bupati tidak sembarang lagi masuk keluar kantor. Untuk keluar kantor harus ada izin instansi terkait. Begitu juga pegawai yang berkantor di luar yang akan berkunjung di kantor bupati wajib memiliki surat tugas dari masing-masing instansi," terang Tiwa.

 

Dalam penerapan Perbub ini dia mengingatkan semua ASN dapat menjadikan itu sebagai motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja agar tidak berhadapan dengan sanksi. "Ya resiko sendiri kalau tidak puas. Ada sanksi jika ini tidak dijalankan mulai dari sangsi ringan, sedang dan sangsi berat. Sanksi ringan masih sebatas teguran lisan, tidak puas. Untuk sanksi sedang penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat. Sementara untuk sanksi berat berujung pada pemecatan," tandasnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors