BNN Sulut Amankan Pengedar Narkotika Asal Minut
Manado,ME
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara berhasil mengungkap pelaku pengedar Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja di Desa Suwaan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, yang dilakukan oleh seorang lelaki Berinisial SM, Selasa (03/05).
Kepala BNN Sulut Kombes Pol. Sumirat Dwiyanto saat melakukan Konfrensi pers di Kantor BNNP Sulut menuturkan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat hingga dilakukan pengembangan dan menemukan 24 Paket Ganja yang siap jual. "Atas pemberitahuan warga, kami langsung menurunkan Tim Intelejen BNN Sulut untum melakukan pengembangan, hasilnya kami berhasil membekuk tersangka dirumahnya beserta barang bukti," kata Sumirat.
Dirinya juga menjelaskan tentang kronologi penangkapan tersangka. "Setelah kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Tim kami menemukan 2 kantong plastik berwarna hitam dan putih. Warna hitam berisi 16 paket ganja dan putih 8 Paket ganja" jelasnya.
Pihaknya juga telah melakukan pengambangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka SM memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisal TN dari Jakarta yang di bawanya melalui jalur laut kemudian diberikan kepada seorang tukang ojek dan sampai pada tersangka "Atas Perbuatan tersangka diancam UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 8 milliar," tegasnya (Rhendi Umar)



































