JPU Lakukan Penununtutan Tiga Terdakwa Korupsi RTJK Liandok


Manado,ME

Tiga terdakwa dalam perkara korupsi dana proyek Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga (RTJK) Desa Liandok, Minahasa Selatan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephus Ary Sepdiandoko, Jumat (29/4), di Pengadilan Negeri (PN) Manado.


Untuk terdakwa Joeh CH Kumajas dan Jefry Prang, JPU menuntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta. Sedangkan terdakwa Denny kondoy dituntut 9 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan dibebankan dengan membayar kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.


Sandaran tuntutan JPU tersebut, berdasar pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999.


Seusai dengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Lantu tunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan pihak terdakwa.


Sekadar diketahui, dalam kasus ini, ketiga terdakwa harus terseret hingga ke meja hijau, karena pada tiga tahun lalu, terlibat praktek korupsi proyek RTJK di Desa Liandok. Dalam proyek tersebut, dana yang dianggarkan berdasarkan DIPA-026.06.4.179026/2013 sebesar Rp6.753.475.000, dan direvisi lagi lewat DIPA nomor DIPA-026.06.4.179036/2013 dengan jumlah Rp6.666.439.000.

 

Sayangnya, dana yang digunakan sebagai proyek RTJK untuk 100 unit tipe 36, terpakai hanya sebesar Rp3.478.500.000.


Tim Kejangung RI, yang turun langsung mengusut kasus ini, berhasil mengungkap adanya kekurangan pekerjaan, seperti, tiang utama 10/10 kayu klas III, blok atas 5/10 kayu klas III, rangka dinding tegak 5/10 Ky klas III, skur 5/10, kusen pintu dan jendela, sedangkan untuk dinding papan hanya 40%, atap seng gelombang BJL 20-90%, bumbungan seng 90%, dan pekerjaan yang lain tercantum dalam kontrak tetapi tidak dilaksanakan, sehingga bobot pekerjaan RTJK yang dilaksanakan Elfian Pangalila selak selaku Direktur Utama PT Andrekon Cipta Pratama hanya mencapai 65.05%. 


Herannya, terdakwa Kondoy yang merupakan mertua Elfian, langsung mengajukan permohonan pembayaran 100%, dan disetujui terdakwa Kumajar selaku PPK dan terdakwa Prang selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Terdakwa Kondoy pun menerima pembayaran termin III (100%) sebesar Rp 1.042.478.400 dengan retensi (5%) sebesar Rp 162.887.250 melalui rekening PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Manado.
Akibat perbuatan para terdakwa itu, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp 2.491.577.176,26. (Rhendi Umar)



Sponsors

Sponsors