Foto: Kantor DPRD Bolmong.(foto: Ist)
Kajari : Tersangka Lain Akan Menyusul
Kasus Dugaan Reses Fiktif DPRD Bolmong 'Panas'
Lolak, ME
Sengat hukum kasus dugaan reses fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong), kans melebar. Signal terang membidik tersangka baru, didendangkan Korps Adhiyaksa Kotamobagu besutan Dasplin SH.
Hal ini menyeruak usai dua tersangka AB dan VS yang menjabat sebagai PPTK reses I dan II di Sekretariat DPRD Bolmong, ditahan. Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu bakal membidik tersangka baru.
Dasplin, saat ditemui usai acara penyerahan gelar adat kepada Kapolda Sulut, Brigjen Wilmar Marpaung, di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, mengaku pihaknya akan terus mengembangkan perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp852 juta.
“Saat ini kami tengah fokus untuk mengembangkan perkara itu. Tidak lama lagi dua berkas perkara tersangka AB dan VS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” terang Dasplin.
Menurut dia, pihaknya serius dalam menuntaskan perkara ini. Diyakini Dasplin, pasti penyidiknya mampu mengungkap semua oknum yang terlibat dalam perkara tersebut. “Ia kita lihat saja nanti, pasti akan kebuka semuanya di dalam persidangan. Terlebih, saat para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti memberikan keterangan, dan keterangannya mengarah terhadap oknum tertentu, pasti majelis hakim akan langsung menyuruh kami untuk segera menetapkan tersangka baru,” aku Dasplin.
Untuk diketahui, AB dan VS ditahan Kejari Kotamobagu, Senin (11/4) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Penahanan tersebut dilakukan, setelah penyidik kejaksaan melengkapi keterangan dari saksi ahli yakni Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPK-P).
Dua tersangka resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari sejak 2014 silam, sesuai dengan surat Kejari Nomor B1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014. Penyelidikan kasus dugaan reses fiktif ini dilakukan Kejari, karena ada indikasi kegiatan reses yang dilakukan pihak DPRD Bolmong, tidak sesuai mekanisme, pada tahun anggaran 2013 silam. Kuat dugaan sejumlah kegiatan reses tidak dilaksanakan atau fiktif. Potensi lain terjadinya korupsi pada anggaran sewa gedung yang diduga tidak digunakan semestinya. Dalam rencana kerja anggaran (RKA) tertata anggaran untuk sewa tenda.
Namun, sejumlah legislator menggelar reses di kantor camat dan balai desa yang memungkinkan tak ada biaya sewa tenda. Dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sebesar Rp852 juta itu terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya.(endar yahya)



































