Pemkab Bakal Cabut Izin Trayek Angkutan Yang Melakukan Penyimpangan Tarif
Tondano, ME
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), menyatakan akan menindak tegas oknum pengusaha angkutan umum di Minahasa yang kedapatan melakukan penyimpangan pemungutan tarif, melebihi daftar tarif angkutan yang telah ditetapkan Pemkab Minahasa pasca kenaikan harga BBM bersubsidi akhir pekan yang lalu.
“Makanya jika ada temuan seperti itu, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada kami, dan tolong dicatat nomor trayek kendaraannya, bahkan kalau perlu cari tahu siapa nama sopir yang memungut tarif diluar ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Minahasa, Moudy Lontaan S.Sos, saat dihubungi melalui via telepon oleh wartawan Manado Express, Kamis (27/06).
Dirinya menjelaskan, jika laporan tersebut terbukti benar, maka pihaknya akan segera menindak tegas oknum pengusaha angkutan umum tersebut, bahkan jika perlu izin trayek angkutan tersebut akan dicabut karena telah melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemkab khususnya yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 07 Tahun 2013 yang dikeluarkan Tanggal 22 Juni 2013 tentang daftar tarif angkutan umum di Minahasa.
“Sebelum mengeluarkan daftar tarif trayek yang baru, kami telah melakukan kajian yang matang mengenai tarif yang akan diberlakukan, dan perhitungannya juga disesuaikan dengan presentase kenikan harga BBM bersubsidi. Untuk itu tidak ada alasan sopir angkutan umum memungut lebih dari tarif yang telah ditetapkan,“ Terangnya.
Lanjut dia mengatakan, tindakan tegas akan dilakukan pemerintah agar masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan terkait daftar tarif yang dikeluarkan pasca kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Oleh karena itu dia berharap, aturan yang telah ditetapkan pemerintah Kabupaten tersebut harus dipatuhi oleh semua pengusaha angkutan umum, dan jika ada yang melanggar, maka pihaknya terpaksa akan melakukan sanksi tegas.
“Untuk itu kami membutuhkan kerja sama yang baik dari warga masyarakat agar sopir-sopir nakal tersebut bisa ditindaki. Karena tanpa laporan masyarakat, praktik penyimpangan tarif tersebut, akan susah ditindak,” tutup Lontaan. (Jeksen Kewas)
Foto : Angkutan Kota di Minahasa. (Ist)



































