Foto: Mapolda Sulut
Granat ‘Tantang’ Polda Sulut Limpahkan Kasus CL
Manado, ME
Episode penanganan kasus dugaan narkoba oknum wakil rakyat DPRD Manado, dinilai stagnan. Belum dilimpahkankannya berkas perkara CL alias Cicilia, jadi pemicu. Sorotan pun mengalir bagi Korps Bhayangkara Nyiur Melambai.
Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sulawesi Utara (Sulut) besutan Billy Yohanes. Menurut dia, Kepolisian Daerah (Polda) Sulut tidak harus menunggu hasil dari Tim Assesment untuk melimpahkan tersangka (CL, red) beserta Barang Bukti (Babuk) 0,15 gram ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
"Tidak ada kewenangan penyidik Polda Sulut untuk menahan atau harus menunggu hasil dari Tim Assesment baru dilimpahkan ke Kejati Sulut," ujarnya, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut.
Kata Yohanes, dalam penanganan kasus CL di Polda Sulut, kuat dugaan ada ‘main mata’ antara penyidik dengan CL."Jangan terlalu buat seakan-akan dia (CL, red) itu ratu yang harus diperlakukan secara khusus oleh penyidik karena CL banyak uang," akunya.
Menurut dia, pihak yang berhak memutuskan CL direhab adalah pengadilan. Sebab, tidak ada undang-undang yang mengatur CL harus direhab terlebih dahulu.”Tapi memang kalau dilanjutkan, penyidik juga bakal mendapat dana 14 Juta rupiah setiap kasus dari Dikpa. Jangan sampai itu jadi permainan karena selama 2 tahun berjalan ini, tidak ada bandar yang didapati hasil dari pengembangan kasus narkoba itu. Jadi walau Kapolda dan Dirresnarkoba baik tapi belum tentu penyidiknya kerja sesuai prosedur," timpalnya.
Intinya, menurut Yohanes, jangan sampai CL ini jadi ATM-nya para penyidik. Granat tetap konsisten mengawal kasus ini, juga kalau nanti ada ‘Cicilia’ yang lain.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol Edy Djubaedy, ketika diwawancarai sejumlah wartawan terkait kepastian pelimpahan CL, Selasa (26/4) kemarin, menegaskan, tersangka CL beserta Babuk 0,15 gram segera dilimpahkan ke Kejati.
"Pekan depan CL beserta babuk dilimpahkan ke Kejati. Tapi, hari dan tanggal kami belum bisa pastikan," bebernya di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Senin (25/4) lalu, Djubaedi mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejati Sulut terkait pelimpahan berkas oknum pemakai Narkoba sejak 2006 itu. "Kami belum limpahkan berkas CL karena masih menunggu hasil rehab selama delapan kali dari Tim Asessment. Kalau sudah ada hasilnya, CL dan babuknya akan dilimpahkan ke Kejati Sulut," terang pria yang lama bertugas di Reserse Narkoba ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Tengku Muhammad Syah Rizal melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Arif Kanahau menegaskan, Polda Sulut tidak boleh menahan CL kalau berkasnya sudah lengkap di Kejati."Tidak ada seperti itu harus menunggu hasil rehab dari Tim Assesment," akunya.
Diketahui, terangka CL ditangkap saat Polda bersama BNNP Sulut, menggelar Operasi Bersinar (Bersih Sindikat Narkoba) 2016. Dari hasil tes urine, oknum anggota dewan tersebut ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu. Darinya, Polisi berhasil menyita Babuk berupa dua paket sabu seberat 0,15 gram di rumahnya. (tim me)



































