Foto: Ilustrasi
BPKP: Kekurangan Data Sudah Disampaikan ke Kejari Manado
Kasus TSG 2012 Berlanjut
Manado, ME
Kepala Perwakilan (Kaper) BPKP Sulut, Sihar Panjaitan melalui Kabid Investigasi, Ahmad Muhyidin didampingi Humas, Harapan Tampubolon menegaskan, pihaknya telah mengeksposes dan sudah terbitkan surat tugas soal audit Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) Manado tahun 2012.
"Sudah diekspose dan terbitkan surat tugas soal TSG itu. Sudah dieksekusi, justru bukti tambahan ke Kejaksaan belum ditindaklanjuti. Karena surat yang kami layangkan terkait dengan permintaan audit TSG Manado 2012 bersamaan dengan catatan atau rekomendasi soal kekurangan data yang dimintakan untuk pengitungan kerugian negara TSG," beber Muhyidin di ruang kerjanya.
Jika benar demikian, pernyataan Kejari Manado otomatis dimentahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut kalau surat yang dilayangkan tidak sertakan dengan kekurangan data untuk menjadi rekomendasi audit kasus dugaan korupsi TSG kota Manado 2012.
"Untuk menyimpulkan laporan tentunya BPKP terus lakukan koordinasi dengan penyidik dalam hal ini Kejari Manado. Termasuk laporan penyimpangan harus jelas dan berdampak kerugian atau tidak," tegas Muhyidin.
Ditambahkan jubir BPKP Sulut, soal data kurang dirinya mengaku tidak punya kewenangan membeberkan ke insan pers, karena ituada di penyidik. "Tapi, pasca dilayangkan surat dan catatan data tambahan untuk Kejari Manado posisi audit soal TSG itu jelas terhenti sampai saat ini, karena Kejari belum tindaklanjuti surat tersebut," ungkapnya.
Menariknya, Kasipidsus Kejari Manado Eka Dermawan Nugraha menyatakan pihaknya belum bisa mengambil sikap atas kasus dugaan korupsi TSG 2012 Manado karena menunggu audit BPKP meski kasus ini sudah ada tersangkanya. "Surat yang diberikan BPKP itu tidak ada catatan soal tambahan data. Tapi yang pasti kasus tersebut akan terus kami dalami sambil menunggu data kerugian negara," katanya.
Ditambahkan Kajari Manado, Budi H Panjaitan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Theodorus Rumampuk SH MH tidak ada kasus tipikor yang kadaluarsa kecuali dihentikan. "Bendaharanya waktu itu masih tersangka statusnya. Dan kita akan kordinasi dengan BPKP mana yang kurang," tandasnya. (tim me)



































