Dugaan Reses Fiktif DPRD Bolmong Kans Jerat Tersangka Baru

AB dan VS ‘Merapat’ di Kursi Pesakitan


Lolak, ME

Penanganan dugaan reses fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong), mendekati titik klimaks. Berkas perkara dua tersangka AB dan VS, segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Manado. Teranyar, kasus ini kans menyeret tersangka baru.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Dakwan Manggalupang SH, mengatakan, pihaknya saat ini masih melengkapi beberapa keterangan tambahan untuk berkas perkara dua tersangka AB dan VS yang telah ditahan. “Ia, kami masih melengkapi berkasnya, tapi tidak banyak. Hanya memang membutuhkan waktu,” aku Dakwan via seluler.

Lanjut Dakwan, pihaknya tidak mau berlama-lama dalam menyelesaikan kasus yang dinilai merugikan Negara sebesar Rp852 juta tersebut. “Penahanan terhadap dua tersangka itu kan menjadi tanggungjawab besar kami. Makanya, berkasnya akan dipercepat hingga masuk ke tahap persidangan,” beber Dakwan.

Saat disinggung soal penambahan tersangka, Dakwan mengaku akan melihat hasil persidangan nanti. “Dalam persidangan nanti kan dua tersangka ini akan memberikan keterangannya di bawah sumpah. Nah, jika ada fakta baru yang kami temui, bisa dijadikan bahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandas Dakwan.

Diketahui, AB dan VS ditahan Kejari Kotamobagu, pada Senin (11/4) malam sekitar pukul 19.30 wita. Penahanan tersebut dilakukan, setelah penyidik kejaksaan melengkapi keterangan dari saksi ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dua tersangka ini, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari sejak 2014 silam, sesuai dengan surat Kejari Nomor B1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014.

Penyelidikan kasus dugaan reses fiktif ini dilakukan Kejari, karena ada indikasi kegiatan reses yang dilakukan pihak DPRD Bolmong, tidak sesuai mekanisme untuk tahun anggaran 2013. Kuat dugaan sejumlah kegiatan reses tidak dilaksanakan atau fiktif. Potensi lain terjadinya korupsi pada anggaran sewa gedung yang diduga tidak digunakan semestinya. Dalam rencana kerja anggaran (RKA) tertata anggaran untuk sewa tenda. Namun, sejumlah legislator menggelar reses di kantor camat dan balai desa yang memungkinkan tidak ada biaya sewa tenda.

 

Dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sebesar Rp852 juta itu, terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya.(endar yahya)



Sponsors

Sponsors