Foto: Mesjid Raya Baitul Makmur.(Foto:Ist)
Polemik Kasus MRBM Ditentukan Hari Ini
Kotamobagu, ME
Kisruh pembangunan Mesjid Raya Baitul Makmur (MRBM) Kotamobagu belum berujung. Kelanjutan pembangunannya masih tergantung palu sidang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (26/4) hari ini.
Perkara yang menghambat kelanjutan MRBM ini, dilayangkan PT Tirtha Dhea Addonics Pratama (TDAP) kepada Pemkot Kotamobagu, atas tindakan tegas Pemkot mem-blacklist perusahaan milik Ir Soetrisno KGA tersebut.
Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kessos) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Adin Mantali selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam mega proyek tersebut, mengaku masih akan menunggu putusan dari sidang tersebut. “Sidang putusan akan digelar esok (Hari ini,red). Saya akan meminta izin dari pimpinan, untuk menghadiri sidang itu. Setelah ada putusannya, kita bisa menatap kelanjutan pembangunannya,” ungkap Adin, Senin (25/4) kemarin.
Adin menambahkan, pihaknya siap untuk melelang kelanjutan MRBM ini dengan pagu anggaran sebesar Rp 16.750.000.000. Namun, angka ini masih akan berkurang, karena akan dicari Harga Perolehan Sementara (HPS) dan juga penawaran dari para calon penyedia jasa. “Kita belum meng-input RUP. Sampai saat ini baru pagu anggarannya dan juga konsultan pengawasan yang kita siapkan. MRBM ini tetap akan berlanjut di tahun ini, mengingat sudah ada anggarannya,” tambah Adin.
Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan PT TDAP direncanakan akan berakhir dengan musyawarah dan mufakat, alias mediasi. Majelis hakim PN Jaksel pun telah mempersiapkan mediasi antara kedua belah pihak. Baik penggugat dan tergugat pun telah bersepakat dan tinggal menunggu keputusan majelis hakim melalui sidang putusan.
Wakil Walikota, Jainudin Damopolii mengatakan, seluruh pihak dalam perkara tersebut, baik Pemkot, PT TDAP, konsultan perencanaan, konsultan pengawas dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melakukan penghitungan realisasi pekerjaan fisik proyek yang sering berpolemik ini.“Masing-masing menghitung realisasi pekerjaan. Untuk hasilnya, kita menunggu keputusan pengadilan pekan depan, dan itu yang akan kita bayarkan. Majelis hakim menginginkan tidak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan ini,” kata Jainudin, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Pemkot berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan masjid tersebut “Anggarannya ada. Tinggal waktunya saja. Awalnya kita menargetkan bisa tuntas tahun ini, tapi banyak kendalanya. Mudah-mudahan tahun ini tidak ada masalah lagi, dan pembangunannya berjalan dengan lancar, agar tahun depan sudah bisa tuntas,” ujar Jainudin. (tim me)



































