Foto: Konfrensi Pers Bersama Kejari Melonguane Bersama Staf dan Kasipenkum Kejati
Buron 5 Tahun, Eks Anggota DPRD Talaud Ditangkap Kejari Melonguane
Manado, ME
Kejaksaan Negeri (Kejari) Melonguane menangkap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Talaud, Nelson Sasauw. Tersangka diketahui menjadi buronan selama lima tahun atas kasus penangkapan ikan yang dilakukan di laut lepas tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Dari hasil tangkapannya kemudian dijual ke General Santos (Gensan) Philipina sehingga Negara mengalami kerugian Rp 1,5 milliar.
Kepala Kejakasan Negeri (Kajari) Melonguane, Henry Silitonga, menyampaikan, tersangka sudah ditangkap di Manadodi rumahnya, Jalan 14 Februari, Teling, Manado. "Saat ini Tersangka sudah dibawah ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuminting Manado untuk menjalani hukuman pidana badan selama tiga tahun dengan denda 1 Millar Subsidair 6 Bulan," tegas Silitonga.
Silitonga menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan selama tiga kali berdasarkan Putusan MA 902.K/Pid.Sus/2010. Tetapi sampai hari yang ditentukan tersangka tidak koperatif untuk diudang hadir menjalani hukuman, sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan. "Kami melakukan pengendapan selama dua hari, hasilnya berhasil menangkap tersangka, walau sebelumnya tersangka lari saat berada di salah satu komplek SMA Teling Manado," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Arief Kanahau mengatakan, eksekusi ini merupakan prestasi Kajari Melonguane. Meskipun masih baru, tapi dapat menuntaskan kasus yang menjadi perhatian masyarakat. "Kami bersama-sama melakukan eksekusi ini dengan bantuan aparat Polresta Manado," jelas Kanahau.
Diketahui Nelson Sasauw adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Talaud yang kemudian menjadi Direktur pada CV Porodisa Fishing dengan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia pada tahun 2005.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, Sasauw divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan badan. Dirinya lalu menyatakan banding dengan putusan itu.
Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Majelis Hakim membatalkan putusan PN Tahuna dengan menjatuhkan vonis setahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sasauw dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan kasasi. Pada tingkat kasasi, MA malah mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menolak permohonan kasasi Nelson Sasauw dengan membatalkan putusan PT Manado dan memperbaiki putusan PN Tahuna. Tidak hanya barang bukti, I buah navigator merek furunon I Unit Aki Merek, 2 Unit Pembuat Fuso Patroli disita dan diberikan untuk Negara. (Rhendi Umar)



































