Sejumlah Perda di Kota Tomohon Terancam Batal

Sekira 3000 Perda di Indonesia Harus Dibatalkan


Tomohon, ME

Berdasarkan survey yang dilakukan Forum Ekonomi Dunia, daya saing Indonesia berada pada peringkat ke-37 dari 144 negara dalam kompetisi global tahun 2015-2016. Kemudian, hasil survey pelaku usaha oleh Lembaga Keuangan Internasional Bank Dunia tahun 2015 menyatakan, Indonesia di peringkat terbawah di antara negara-negara ASEAN dalam hal penyelesaian perizinan memulai usaha.


Informasi ini dibeberkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo dalam sambutannya di peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda), dibacakan oleh Wakil Walikota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan, Senin (25/4).


"Presiden RI mengimbau, seluruh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Gubernur dan Bupati/Walikota, segera melaksanakan simplifikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dalam kurun waktu 2006-2015," ungkap Sompotan dalam sambutan Mendagri.


Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam acara Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta telah menyatakan, terdapat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih. Kemudian, 3.000 peraturan daerah (Perda) harus dibatalkan tahun 2016.


"Oleh karena itu, saya minta kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindaklanjuti pembatalan Perda di daerah masing-masing. Khususnya peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan, serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tegas Mendagri dibacakan oleh Sompotan.


Dikabarkan, pemerintah pusat akan mengumumkan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda) untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Pemerintah Pusat berharap, hasil evaluasi tersebut menjadi pendorong setiap Pemda dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahannya. Demi memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Untuk itu, Pemda dituntut, wujudkan pemerintahan yang bersinergi secara nasional. Setiap kebijakan nasional harus ditindaklanjuti, disesuaikan dengan esensi masalah prioritas kebutuhan masing-masing daerah. "Oleh karena itu, kebijakan nawa cita harus menjadi rujukan dalam menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemda," ujarnya.


"Penyelesaiannya penting dalam rangka mencapai tujuan Otda, yakni mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju dan sejahtera dalam kerangka NKRI. Kepada seluruh Pemda diminta, supaya dapat memedomani dan menyesuaikan seluruh Perda atau Perbup dan Perwako dengan peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014," tandasnya.


Diketahui, upaya pemerintah pusat tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan nawa cita, mewujudkan efisiensi efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan mendorong investasi di Indonesia.

Pelaksanaan apel peringatan Hari Otda dilaksanakan di halaman Kantor Walikota Tomohon. Diikuti seluruh jajaran Pemrintah Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors