Berkas CL Lengkap, Kejati Sulut Siapkan Tuntutan


Manado, ME

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) akhir menyatakan berkas perkara tersangka sabu CL alias Cicilia lengkap atau P21.

 

Surat sudah ditandatangani oleh Aspidum Herry, atas nama Kajati Sulut TM Syahrizal. Dengan nomor surat, B 278/R1.4/EUH.1/04/2016/ Tanggal 21 April 2016, dan sudah dikirim ke penyidik Polda Sulut. "Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keluarkan P21. Saat ini Kejati sementara menunggu tahap dua dari Polda Sulut," ujar Kajati Sulut melalui Kasipenkum Arief Kanahau.

 

Kanahau menegaskan, secara formil masih tanggung jawab penyidik Polda Sulut untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kejati Sulut menunggu tahap dua dari penyidik. "Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, lalu dilakukan serah terima secara administrasi. Berarti sudah beralih dari penyidik ke JPU. Tinggal tunggu kapan, semua tergantung penyidik," tutur Kanahau.

 

"Jika itu sudah dilakukan, otomatis tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan kejaksaan," sambungnya lagi.
Soal penahanan bagi legislator Partai Demokrat itu, Kanahau belum bisa memastikan apakah JPU akan melakukan penahanan, meski secara formil bisa dilakukan penahanan.

 

"Pasal yang disangkakan terhadap calon terdakwa ini adalah pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika, dengan subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ucapnya.

 

Sebelumnya CL ditangkap petugas gabungan saat Operasi Bersinar di sebuah tempat karaoke , Jumat (1/4) lalu. Dari hasil tes urine, oknum anggota dewan tersebut ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu.

 

Polisi juga berhasil menyita barang bukti (babuk) dua paket sabu seberat 0,15 gram di rumahnya. Setelah dilakukan assesment (pemeriksaan kembali) oleh tim terpadu di BNNP Sulut, CL dinyatakan pengguna situasional sejak 2006 lalu. Tim pun merekomendasi CL tak ditahan dan rawat jalan rehabilitasi.(tim me)



Sponsors

Sponsors