Foto: Fanny Legoh
Legoh: Penghancuran Situs Budaya Dijerat Pidana
Support Pembentukan Perda Budaya
Manado, ME
Perturan Daerah (Perda) terkait budaya sebentar lagi bakal terbentuk di bumi Nyiur Melambai. Berbagai kalangan, khususnya budayawan, mendukung progres tersebut. Alasan penting, merupakan pukulan besar bagi masyarakat sulawesi Utara (Sulut) ketika melihat hilangnya sejumlah situs budaya, penanda peradaban di daerah tempat tinggalnya.
Legislator Sulut menilai, walaupun aturan daerah perlindungan situs budaya belum direalisasikan namun undang-undang secara tegas memberikan naungan mengenai hal itu.
Sesuai penjelasan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Fanny Legoh, kebudayaan yang tidak dijaga dengan ketat lama-kelamaan bakal hilang. Khususnya Minahasa, sudah menjadi warning beberapa tahun ke depan akan tenggelam tanpa dilesatarikan. Baginya, pembentukan Perda Budaya nanti akan melindungi budaya itu sampai ke situs-situs sejarahnya. “Memang kebudayaan itu tidak pernah mati. Itu adalah identitas satu orang atau satu kelompok. Tapi kalau ini tidak dilesatarikan maka identitas orang itu akan hilang. Sesuai sampel, di Sulut paling berbahaya Minahasa," tandas Legoh.
"Kata orang, memang Minahasa 'best of plagiat'. Budaya baru masuk mereka cepat mengikuti. Kalau Bolmong masih kuat. Sayang di Minahasa tidak ada yang tahan makanya Perda akan diadakan untuk melindungi budaya itu,” tukasnya.
Lanjutnya, walaupun belum dibentuk Perda budaya ini namun dalam undang-undang telah diatur mengenai perlindungan situs budaya. “Undang-undang nomor 11 tahun 2010 pasal 104 dan 105 sudah ditegaskan. Siapa dengan sengaja memindahkan atau merusakkan cagar budaya, ada ancaman hukuman pidana. Itu dendanya lima ratus juta hingga milaran rupiah. Penjara 15 tahun maksimal, kalau minimal 1 tahun,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Politisi yang konsisten menggiring Perda Budaya ini kemudian mengecam informasi adanya perusakkan situs budaya di lokasi Minawanua, kompleks pembangunan Benteng Moraya, Tondano. “Jadi kalau ada informasi pemindahan dan perusakkan di Minawanua Tondano, hati-hati. Itu gila, itu kan peradaban. Pemerintah harus bertanggung jawab. Tidak bisa cuma dibiarkan seperti itu. Itu punya sejarah besar,” tandas anggota komisi bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) ini.
Pengamat hukum Sulut, Andre Kalesaran SH membenarkan payung hukum terkait cagar budaya. Menurutnya, dalam undang-undang nomor 11 tahun 2010 secara jelas mengatur dan memberi perlindungan mengenai hal itu. “Pada Pasal 104 dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun, dan atau denda paling sedikit sepuluh juta rupiah (Rp10.000.000) dan paling banyak lima ratus juta rupiah (Rp500.000.000),” paparnya.
Lanjutnya, pasal 105 menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. “Dengan ini menggambarkan perusakan situs sejarah budaya tidak diperbolehkan,” kunci kandidat magister hukum ini.
Para pegiat budaya Sulut pun merespon baik pembentukan Perda tersebut. Dengan pembuatan Perda Budaya akan menjadi bias dari undang-undang yang telah melindungi hak-hak masyarakat adat. “Dengan adanya Perda Budaya maka praktik perlindungan situs-situs sejarah budaya akan lebih jelas terlihat dan lebih ketat. Hak-hak masyarakat adat dan budayawan akan dilindungi,” jelas pegiat budaya, komunitas Pawowasan, Frico Kaseger. (tim me)



































