Dondokambey Bela Moha Cs

Interupsi Warnai Kelanjutan Perda BUMD


Manado, ME

Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berlanjut di ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (21/4). Rancangan Perda inisiatif yang menjadi bagian usulan Komisi II tersebut dinahkodai anggota dewan Sulut, Noldy Lamalo sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus). Namun, di sela-sela sebelum penandatanganan kelanjutannya sempat diiringi interupsi dari para penghuni gedung cengkeh.

 

Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar), Edison Masengi mengatakan, semuanya tentu mempunyai semangat agar dapat selesai lebih awal. Namun menurutnya, jangan terlalu cepat kemudian mengabaikan kualitas dari Perda tersebut. Berkaca dari pengalaman, banyak BUMD parah pada prakteknya “Dahulu sudah pernah dibentuk Pansus BUMD tapi tidak maksimal. Jangan sampai kemudian ini dibentuk lagi kemudian mentah,” ungkap Edison.

 

Senada dikatakan Edwin Lontoh. Menurutnya, Perda BUMD perlu dibahas secara mendalam jangan asal jadi. Setiap pembentukan Perda jangan terlalu lama tapi juga tidak bisa sangat cepat yang akhirnya tidak mempunyai manfaat. “Ada Pansus yang Perdanya belum selesai sampai sekarang, salah satunya Perda zonasi. Tapi itu karena kita ingin membahasnya dengan sangat baik,” ujar Lontoh.

 

Legislator lain justru menginginkan, kalau bisa dapat diselesaikan dengan cepat namun berkualitas. Penyelesaian Perda perlu diberikan ‘limited’ waktu sehingga tidak terlalu berlarut-larut. “Dalam penyelesaiannya dimintakan agar tidak berkepanjangan. Diberikan limited waktu penyelesaian,” ucap Ketua Badan Legislatif, Boy Tumiwa.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adriana Dondokambey justru mendukung sepenuhnya langkah yang telah diambil dari Komisi II. Dirinya menilai, sebagai komisi yang mengusulkannya, tentu materinya sudah melalui pembahasan Komisi bersangkutan. “Saya pikir dari Komisi II memiliki pemikiran positif tentang itu. Maka janganlah memiliki prasangka-prasangka negatif terhadap mereka,” tukasnya.

 

Komisi II sebagai pemangku usulan, menepis wacana negatif rencana Perda BUMD. Sesuai dengan pertemuan mereka di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), justru hal tersebut menjadi anjuran untuk dibentuk. “Di Komisi II juga merupakan representatif dari semua fraksi yang ada. Jadi sebenarnya tidak ada negatif thinking di sini. Semuanya sesuai dengan pembahasan dan usulan yang ada,” tutupnya. (tim me)



Sponsors

Sponsors