Kejati Pastikan Tidak Ada Unsur Politik Dalam Penanganan Kasus CL


Manado, ME

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara benar dan transparan terhadap tersangka narkoba anggota DPRD Kota Manado Cicilia Longdong (CL), seiring dengan dugaan adanya pemberian dana segar pada pihak Kejaksaan lewat penanganan kasus ini.


Kasi Penkum Arif Kanahau saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (21/4) sore, menyatakan, perkara narkoba adalah masalah terbesar nasional saat ini, jadi pihaknya tidak akan pandang bulu untuk mengatasinya. "Oleh karena itu, tidak ada unsur politik dalam penanganan kasus ini, sebaliknya kami telah limpahkan ke pihak penyidik, agar proses hukum secepatnya berjalan," tuturnya.


Ditambahkannya, untuk berkas perkara tersangka CL dengan nomor surat, B 278/R1.4/EUH.1/04/2016/ tertanggal 21 April 2016  sudah dilimpahkan ke pihak penyidik. "Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika, dengan subsidair pasal 127 ayaljtik t (1) huruf a dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," tuturnya.


Dirinya berharap, penyidik secepatnya memberikan tersangka serta barang bukti, kepada pihak Kejaksaan. Sebab sesuai dengan KUHAP, setelah berkas di P21 penyidik wajib memberikan tersangka dan barang bukti, dengan berlandaskan asas cepat, tepat, dan murah. "Kami berharap agar proses ini segera beralih ke tahap dua," tambahnya.


Disinggung soal akan ditahannya tersangka jika sudah berada di tangan kejaksaaan. Kanahau menjawab secara formil, bisa ditahan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, tetapi itu belum bisa dipastikan sebelum ada hasil keputusan rapat Interent dengan kepala Kejati, setelah pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti.

 

"Hasilnya kita lihat pada proses tahap dua, apakah bisa ditahan atau tidak, tetapi sekali lagi secara formil bisa," tegasnya. (Rhendi Umar)



Sponsors

Sponsors