Foto: Decky Keintjem.(Foto: Ist)
Jatah Pupuk Subsidi Untuk Minsel Masih Kurang
Amurang, ME
Jatah pupuk bersubsidi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ternyata masih kurang. Kuota pupuk subsidi Minsel tahun 2016, hanya 3.114 ton. Angka ini jauh dari data dari Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Minsel, yang mana kebutuhan pupuk subsidi di wilayah ini mencapai 14.000 ton per tahun.
"Pemerintah memberikan jatah lewat SK gubernur dan ditindaklanjuti dengan SK bupati. Jatah pupuk subsidi untuk Minsel 3.114 ton. Urea 2.340 ton, pupuk SP 666 ton dan NPK 108 ton," jelas Kepala Distanak Minsel, Decky Keintjem saat memberi keterangan di ruang kerjanya, Kamis (21/4).
"Sementara kebutuhan untuk Minsel baik tanaman pangan, padi sawah, padi ladang, jagung dan tananaman lainya kurang lebih 14.000 ton, jadi masih ada selisih 11.000 ton," sambung Keintjem.
Melihat kebutuhan akan pupuk bersubsidi semakin meningkat, dia mengatakan setiap tahun pihaknya selalu membuat permohonan ke pusat agar kuota untuk Minsel ditambah.
"Untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsudi tahun ini kita mengusulkan 7.000 ton tapi yang disalurkan kan hanya setengah kebutuhan yang kita diusulkan," terangnya.
Sebenarnya kebutuhan pupuk menurut dia bisa terpenuhi jika petani membeli pupuk non subsidi. Tapi masalahnya, dibanding kan dengan pupuk bersubsidi, pupuk non subsidi lebih mahal.
"Kita juga mengharapkan petani menyerap pupuk non subsidi, tapi mungkin karena perbedaan harga sehingga petani lebih memilih pupuk subsidi," ujarnya.
Terkait dengan kelangkaan pupuk dia mengatakan karena petani lambat dalam memasukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dalam hal ini petani menyiapkan RDKK dibantu Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bersama kelompok tani kemudian dibawah ke pengencer dan diteruskan ke distributor.
"Disni distributor menyiapkan RDKK ke produsen. Nantinya Produsen hanya melihat RDKK dan dana. Kalau tidak ada RDKK tidak dapat. Begitu juga kalau tidak ada dana tidak dapat. Jadi semua tergantung RDKK, dana dan jatah," tukasnya. (jerry sumarauw)



































