Kajari Tahuna 'Bungkus' 7 Tersangka Kasus Prona
Tahuna, ME
Dugaan permainan 'kotor' dalam proses sertifikasi tanah pada program proyek nasional agraria (Prona) di sejumlah daerah di wilayah Nyiur Melambai, mulai terkuak. Kasus yang kini digulir Korps Adhiyaksa Kabupaten Sangihe, jadi salah satu bukti.
Teranyar, kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna, akhirnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan punggutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai yang ada di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sangihe. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, SS, PK, AK dkk.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tahuna, Leo Putra SH, saat dikonfirmasi harian ini mengatakan, memang benar pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus pungli yang dilakukan oknum pegawai BPN Tahuna.
Kisah miris ini bermula saat turunnya program nasional Prona yang diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu di beberapa wilayah Kecamatan Kabupaten Sangihe. Di antaranya Kecamatan Tabut. Ternyata dalam proses tersebut sebagian masyarakat ada yang dimintai uang oleh para tersangka dengan dalih pengurusan berbagai macam kebutuhan yang jumlahnya bervariasi dengan alasan tidak ada dana operasional. Padahal setelah dicek di kantor BPN, ternyata untuk pengurusan proyek prona ada dana operasionalnya.
"Dengan penarikan atau permintaan uang dari masyarakat, maka hal tersebut dianggap pungli dan jelas hal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada,“ beber Putra.
Dikatakannya, berkas dari ketujuh tersangka sedang dilengkapi. Sampai saat ini pihaknya masih menindaklanjuti pemeriksaan para tersangka. "Kalau semuanya sudah lengkap, selanjutnya siap diserahkan ke pihak pengadilan tipikor yang ada di Manado untuk disidangkan," terangnya.
"Sementara ancaman hukuman terhadap ketujuh tersangka sesuai dengan pasal Tipikor maksimal lima tahun penjara. Mengenai ditahan atau tidaknya para tersangka, itu menjadi hak dan wewenang dari pengadilan tipikor Manado,“ pungkas Putra. (christian abdul)



































