Pencairan Dandes Terancam 'Pending'


Kotamobagu, ME

Realisasi pencairan dana desa (Dandes) yang bersumber dari APBN dipastikan bakal pending. Hal ini disebabkan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pencairan dari masing masing desa hingga saat ini belum juga rampung. Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD), Syafrudin Abas mengatakan, baru satu desa yang sudah rampung dokumennya.

 

"Dari 12 desa yang mendapat alokasi dana desa, baru 1 desa yaitu desa Sia' yang menuntaskan Ranperdes APBDes dan akan segera ditetapkan menjadi Perdes APBD, 11 desa yang lainnya masih dalam proses penyusunan, sehingga kita masih menunggu 11 desa tersebut untuk menuntaskan perdes APBDes nya, karena itu merupakan syarat utama untuk pencairan dananya," ungkap Abas.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, semua desa sudah rampung dokumennya maka dana tersebut akan segera dicairkan. Diungkapkannya, dana desa tersebut telah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) sejak 31 Maret lalu. “Sesuai PP nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa, pencairan dana desa paling lama tujuh hari setelah ditransfer ke RKUD, sehingga ia berharap ke pemerintah desa untuk mempercepat proses penyusunannya," katanya.

 

Selain perdes APBDes setiap desa juga wajib memasukan laporan realisasi penggunaan dandes di tahun anggaran sebelumnya 2015.

 

Diketahui 12 desa di Kotamobagu mendapat alokasi dandes sebesar Rp10,2 miliar. Pencairannya dilakukan dalam dua tahap, Tahap pertama bulan April dan tahap kedua pada bulan Agustus mendatang.(ridelfie agoan)



Sponsors

Sponsors