Awal Mei BKDD Perketat Disiplin Kerja ASN Minsel


Amurang, ME

Guna lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Minahasa Selatan (Minsel), awal Mei, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) akan memperketat jam kerja.

 

Kepala BKDD Minsel Roy Tiwa mengatakan, pengawasan terhadap ASN saat ini memang menjadi perhatian agar pada saat jam kerja tidak ada lagi pegawai yang berkeliaran di luar kantor. Rencana disiplin kerja ini akan terkonsentrasi di kantor bupati sebagai pusat pemerintahan.

 

"Mulai 1 Mei tidak ada lagi ASN masuk keluar kantor sembarangan saat jam kerja. Setiap pegawai yang akan keluar kantor harus ada izin dari instansinya. Begitu juga pegawai yang berkantor di luar yang akan berkunjung di kantor bupati wajib memiliki surat tugas dari masing-masing instansi," jelas Tiwa, saat memberi keterangan di ruang kerjanya, Selasa (19/4).

 

Dia menuturkan, pengawasan terhadap ASN, akan terfokus pada satu pintu masuk dan keluar. Jadi tidak ada lagi ASN yang sembarangan masuk keluar kantor bupati karena nantinya di pintu gerbang akan dijaga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

"Yang torang mo tertibkan pegawai yang sering masuk keluar. Tujuannya agar revolusi mental dapat tercapai," katanya.

 

Disiplin ASN Minsel menurut dia, saat ini menjadi perhatian bupati dan wakil bupati. Untuk itu gerakan revolusi mental yang dicanangkan pemerintah daerah benar-benar harus jalan.

 

"Supaya pegawai tidak liar lagi torang rubah sikap ASN yang sering keluar kantor. Ini sudah koordinasikan dengan bupati dan wakil bupati dan tinggal diterapkan," ujarnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors