Penunggak TGR di Mitra Terancam Diproses Hukum


Ratahan, ME

Langkah tegas segera diambil Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bagi para penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang hingga kini belum melunasi kewajibannya.

 

Kepala Inspektorat Mitra, Robert Rogahang menegaskan, kesempatan yang diberikan untuk melunasi tuntutan tinggal kurang lebih satu bulan.

 

"Kamis pekan lalu adalah launching peringatan ketiga atau yang paling akhir. Waktu yang diberikan sejak peringatan tersebut dikeluarkan adalah selama satu bulan. Rentang waktu ini adalah kesempatan terakhir bagi penunggak TGR untuk melunasi kewajibannya," papar Rogahang, Minggu (17/4).

 

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, Pemkab Mitra, akan menempuh proses hukum bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak ketiga yang tersangkut TGR.

 

"Sesuai arahan pak Bupati, tidak ada lagi toleransi bagi penunggak TGR yang enggan melunasi kewajibannya. Setelah batas waktu satu bulan ini, proses selanjutnya akan dilimpahkan ranah BPK dan dilanjutkan ke APH (Aparat Penegak Hukum)," tegasnya.

 

Di sisi lain, dirinya menyoroti sikap para penunggak TGR yang terkesan cuek dan enteng soal pelunasan kewajiban tersebut. "Sangat sering kita ingatkan mereka-mereka yang menunggak TGR untuk segera melunasinya. Entah secara menyicil atau langsung dibayar semuanya, yang pasti kewajiban itu harus dilunasi. Tapi sering ada penunggak yang enteng dan cuek saat diberitahukan. Tapi itu urusan mereka, nantilah mereka pertanggungjawabkan nanti di depan APH," ketusnya sambil berharap para penunggak untuk segera melunasi, sebelum temuan ini masuk ke ranah hukum.

 

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum akan makin sulit, lebih baik lunasi sekarang," imbuh Rogahang.

 

Diketahui, TGR sebagai konsekuensi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kabupaten Mitra selang tahun 2008 hingga 2015 totalnya mencapai Rp 3,5 Miliar. Dari jumlah ini, baru sekira 40 persen yang sudah dikembalikan para penunggak ke kas negara. (robby lumi)



Sponsors

Sponsors