Foto: Wilmar Marpaung.(Ist)
'Kawal Bola Panas di Kejati'
Polemik Kasus CL, Kapolda Tampik Kabar Suap
Manado, ME
Kasus sabu yang menjerat oknum legislator Manado terus mengusik publik Nyiur Melambai. Polemik penanganannya tak henti 'dibelah' berbagai elemen masyarakat. Aparat hukum pun jadi sasaran lontaran beragam nada miring.
Akhir pekan lalu, sikap tegas kembali digaungkan Korps Bhayangkara. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) memastikan, kasus sabu yang menjerat oknum anggota DPRD Kota Manado, CL alias Cicilia, tetap jalan dan tidak dihentikan hingga ke pengadilan nanti.
Hal ini ditegaskan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung, kepada puluhan wartawan saat konferensi pers (Konpers) di Ruang Anev, Lantai I, Markas Polda (Mapoda) Sulut, Jumat (15/4) lalu. Jenderal Bintang Satu ini mengatakan, kasus CL tetap tidak dihentikan. Buktinya, berkas perkaranya (CL, red) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Senin (11/4) pekan lalu.
“Kami tinggal menunggu pihak Kejaksaan melakukan penelitian berkas tersebut. Kalau nanti misalnya sudah lengkap oleh jaksa atau sudah P-21, berarti tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan atau istilah kami tahap kedua,” jelasnya dalam Konpers yang ketiga kali tentang kasus CL ini.
Lanjut pria berdarah Batak ini, menjadi pertimbangan pihaknya dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut, tidak melakukan penahanan terhadap CL karena pertimbangan rekomendasi dari tim asessment Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut bahwa ada kewajiban untuk meminta assesment kepada pelaku-pelaku yang ditangkap. Terutama barang bukti (babuk) di bawah 1 gram. Ini sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA), jadi wajib diasessment.
“Dalam UU Narkoba pasal 127 itu, pengguna atau pemakai, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara untuk golongan 1. Jadi kebetulan babuknya masuk golongan 1. Menurut KUHAP itu tidak bisa ditahan. Yang bisa ditahan kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Bedakan antara pengguna dan pecandu. Kalau pengguna itu rawat jalan, kalau pecandu wajib direhab, sesuai Pasal 54. Jadi CL rawat jalan. Dalam tim asessment ada polri, jaksa, dokter, psikiater, psikolog. Jadi mereka gabungan termasuk BNNP yang membuat putusan bersama bahwa CL pengguna situasional,” terang Jenderal yang bertugas di Polda Sulut sudah setahun lebih ini.
“Rekomemndasi dari tim asessment ini membuktikan, CL ini pengguna situasional (menggunakan kadang-kadang, red) makanya dia dirawat jalan atau dia bukan pecandu,” lugas Periwira Tinggi Polri ini.
“Kami tidak diskriminasi karena dia (CL, red) anggota DPR jadi rawat, sementara lainnya ditahan. Itu tidak benar. Kami kerja sesuai fakta yang ada,” tampik Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol Edy Djubaedi.
Sementara itu, Kepala BNNP Sulut, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, terkait hasil asessment bahwa CL pengguna situasional, dia dalam pemeriksaan medis, tidak untuk umum, karena itu rekam medis seseorang.
“Untuk jaringan si CL, tetap ditindaklanjuti dari Ditnarkoba bahwa dari siapa si CL ini dapatkan sabu. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan Dit Intelijen BNN RI. Nanti hasilnya kita bicarakan bersama-sama karena tidak mungkin jaringannya didiamkan begitu saja, pasti ditindaklanjuti. Saya sudah sampaikan waktu ke Jakarta belum lama ini kepada Direktur Intelijen BNN RI terkait masalah CL di Manado,” aku Sumirat.
Lain halnya dengan pakar hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Toar Palilingan. Ia mengatakan, 'bola panas' sekarang ada di Kejati. Penanganan kasus CL di sana harus dikawal hingga berkas cepat dilimpahkan ke pengadilan.
Seperti ada ‘meme’ di media sosial (Medsos) sebut, 'brenti jo bagate mari jo basabu', itu hukum pidananya tetap jalan. “Kalau memang mereka mau sabu silakan, tapi di situ ada ancaman pidana 4 tahun untuk pengguna sabu,” katanya.
Menurutnya, persidangan di pengadilanlah yang bakal putuskan nasib CL ini. Di pengadilan, kemungkinan dalam perkembangan peradilan, ada dugaan keterkaitan setelah kasusnya berjalan, ada terkait dengan kasusnya yang lain, bisa saja itu terjadi. “Lihat saja nanti, ini domain dari pengadilan, hakim, tanpa kita harus intervensi atau membentuk opini. Paling tidak semua akan terjawab di pengadilan. Karena, mungkin saja bisa digali dia (CL,red) pengguna lama, yang tidak ada jeranya. Bisa saja dia dipidana sambil direhab. Kita tidak tahu nanti putusan hukum. Kita percayakan saja kasus ini akan dikawal oleh UU Narkotika bersama media,” tegasnya.
Kapolda Brigjen Wilmar Marpaung mengakui, kasus CL akan lebih jelas jika sudah berproses di pengadilan.
“Saya kira, memang lebih jelas lagi kalau sudah disidang di pengadilan. Tidak menutup kemungkinan banyak hal akan terungkap dalam sidang nanti. Dan itu, putusan hakim kita tidak tahu apakah dia kemudian ditahan lagi atau tidak, itu hak hakim dalam memberi keputusan,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Marpaung, berdasarkan BAP yang bibacanya, awalnya CL ke Jakarta. Dia ditawari (sabu, red). Sebenarnya dia tidak mau membeli namun karena dipaksa jadi dia beli juga. “Jadi sisanya, yang ditemukan di rumahnya 0,15 gram, dibawa ke Manado. Kami pun tidak tahu kenapa bisa lolos dalam pemeriksaan di bandara. Yang pasti dia itu hanya pemakai dan jaringannya atau pengedar yang di Jakarta,” timpalnya.
Soal isu suap dalam penanganan kasus ini, Marpaung dengan tegas membantahnya.
“Terkait dugaan suap itu tidak benar melainkan kabar angin. Kalau memang ada, laporkan ke saya beserta buktinya. Nanti saya tindaki. Jangan hanya jadi berita gosip saja,” pungkasnya. (tim me)



































