Foto: Kantor BPJS Kotamobagu.
BPJS: Klaim JHT Tidak Perlu Menunggu Lama
Kotamobagu, ME
BPJS ketenagakerjaan Kota Kotamobagu mengatakan, tenaga kerja yang sudah berhenti bekerja atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan minimal satu bulan, sudah bisa mengklaim uang jaminan hari tua (JHT).
"Jika sebelumnya harus menunggu masa kepesertaan JHT nya sampai 10 tahun untuk bisa di klaim, sekarang dengan adanya aturan baru dari pemerintah, sudah bisa langsung di klaim dan akan di cairkan 100 persen sepenuhnya," ujar Riyan Umar, Penata Madya Pemasaran Keuangan BPJS Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, Minggu (17/4).
Lebih lanjut Riyan mengatakan, bagi tenaga kerja yang masih aktif bekerja tidak perlu kawatir karena sewaktu-waktu berhenti atau di PHK sudah bisa mengajukan permohonan untuk klaim JHT-nya.
"Adapun persyaratannya harus melengkapi berkas berupa, mengisi formulir pencairan JHT, foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, Kartu BPSJ Ketenagakerjaan/Jamsostek Asli, dan surat pengalaman kerja dari perusahaan. Dan bagi tenaga kerja yang resign atau PHK, dari 1 September 2015 sampai dengan Februari 2016 wajib melampirkan surat keterangan PHK/RESIGN dari perusahaan yg ditujukan kepada Disnaker setempat, foto copy buku tabungan/rekening tenaga kerja," jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan kini sudah memiliki program kredit kepemilikan rumah atau KPR dan kredit pensiunan.(ridelfi agoan)



































