Dinsos: Adopsi Anak Harus Sesuai Prosedur


Kotamobagu, ME

Dinas Sosial, Teraga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kota Kotamobagu melalui Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Yanti Pontoh, mengatakan, untuk bisa mengangkat seorang anak atau mengadopsi anak, calon orangtua di haruskan mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan.

 

“Mengangkat anak atau mengadadopsi anak boleh boleh saja, namun harus melalui proses dan prosedur yang benar dan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah,” kata Yanti, Minggu (17/4).

 

Adapun prosesnya, orang tua angkat harus membuat permohonan surat penyataan penyerahan anak dari orang tua kandung yang bermaterai, foto copy KTP orang tua kandung, foto Copy KTP orang tua angkat, foto copy akta nikah orang tua kandung, foto copy akta nikah orang tua angkat, foto copy kartu keluarga orang tua kandung dan foto copy orang tua angkat.

 

"Dari hasil permohonan inilah dinas sosial akan mengajukan rekomendasi untuk dinsosnaker provinsi untuk memberikan surat rekomendasi ke orang tua angkat untuk di bawah ke pengadilan untuk di sidangkan," jelas Yanti

 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sebelum di turunkan surat rekomendasi pihak dinsos sendiri akan melakukan kunjungan ke rumah orang tua angkat, apa layak mengadopsi anak atau tidak, di lihat dari segi kemampuan ekonomi, tujuannya untuk memastikan anak tersebut di tangan orang yang tepat.

 

"Ini merupakan langkah pemerintah untuk lebih menguatkan hak dari anak tersebut bila mana di kemudian hari terjadi masalah dalam keluarga," ucapnya.

 

Dirinya pun mengharapkan kepada masyarakat yang ingin mengangkat atau mengadopsi anak biar bisa mengikuti prosedur yang ada, demi kebaikan bersama. "Untuk saat ini april sudah 3 permohonan yang masuk ke dinas sosial," tambahnya.(Ridelfi Agoan)



Sponsors

Sponsors