Kasus CL, Polda Menanti Jawab Kejati


Manado, ME

Bola penuntasan kasus CL alias Cicilia, terus bergulir. Kepastian penanganan kasus oknum anggota DPRD Manado yang terlibat narkoba itu, kini berada di tahap ‘penantian’ hasil kelengkapan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu berdasarkan pelimpahan yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut atas berkas kasus CL, Senin (11/4) lalu.

 

Polda Sulut pun, hingga saat ini masih menunggu hasilnya dalam kurun waktu tujuh hari, semenjak berkas dilimpahkan ke Kejati "Kami masih menunggu laporan dari Kejati Sulut untuk kelengkapan berkas kasus CL dalam jangka waktu tujuh hari. Jadi kepastiannya, Senin pekan depan," terang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, di Markas Polda (Mapolda) Sulut, Lantai II.

 

Menurutnya, dalam melengkapi berkas kasus CL, tidak menutup kemungkinan dalam tujuh hari yang diberikan, Kejati Sulut sudah bisa merampungkannya. "Kalau memang pekan depan belum rampung, akan ada tahap kedua perampungan. Jadi kami tetap akan menunggu hasilnya," urai pria berdarah Batak ini kepada wartawan.

 

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol Edy Djubaedi mengatakan, CL sudah lama menjadi pengguna narkoba. "Berdasarkan pengakuan dia (CL, red), kepada penyidik, dirinya sudah memakai narkoba sejak tahun 2012. Tapi, ketika dilakukan pengembangan dan informasi, dia sudah memakai narkoba sejak 2006," beber pria yang lama bertugas di reserse narkoba itu, Rabu (13/4) lalu, di Mapolda Sulut.

 

Ditambahkannya, kasus CL beserta tiga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong yang terlibat kasus narkoba, sudah dilimpahkan ke Kejati, sejak Senin tanggal 11 April lalu. "Kami tinggal tunggu kelengkapan berkasnya di Kejati. Kalau dari pihak Kejati sudah katakan berkas lengkap, maka CL bersama para tersangka narkoba lainnya serta barang bukti, dibawa ke Kejati," tegasnya.

 

Lanjut Djubaedi, untuk ancaman hukuman penjara, CL sendiri dikenakan pasal berlapis. "Dia (CL, red), dikenai pasal 112 dan 117 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tandasnya.

 

Informasi, CL yang kini berstatus sebagai wajib lapor, sambangi Mapolda Sulut, Rabu (13/4). Mobil avansa warna hitam DB 4663 AS, terpantau memasuki halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Mapolda Sulut. Namun, tidak sampai diparkir kendaraannya, mobil kaca hitam gelap yang dikendarai 2 orang itu, balik kanan dengan dilihat oleh beberapa wartawan pos liputan Polda Sulut. "Dia memang wajib lapor seminggu tiga kali yakni Rabu, Kamis dan Jumat," tambah Djubaedi.

 

Sebelumnya, CL  yang ditangkap petugas gabungan di tempat Karoke Happy Puppy, Jumat (1/4)  lalu, bersama 4 rekannya, dipulangkan kembali ke rumahnya, setelah sempat menjalani masa Asessment di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut.

 

Menurut Djubaedi, CL hanya menjalani sebagai tahanan kota dan sudah dipulangkan ke rumahnya, Selasa (5/4) lalu. "Tapi dia (CL, red) wajib lapor ke kami. Dan untuk proses hukumnya tetap berlaku," terangnya saat ditemui di Mapolda Sulut, beberapa waktu lalu.

 

Diketahui, terangka CL ditangkap saat Polda Sulut bersama BNNP Sulut sedang menggelar Operasi Bersinar (Bersih Sindikat Narkoba) 2016. Dari hasil tes urine, oknum anggota dewan tersebut ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu.

 

Darinya, polisi juga berhasil menyita barang bukti (babuk) dua paket sabu seberat 0,15 gram di rumahnya. (tim me)



Sponsors

Sponsors