WNA ‘Tipu-Tipu’ Terendus Marak di Sulut


Manado, ME

Daerah nyiur melambai mulai dilihat sebagai ladang nafkah menggiuran oleh warga negara asing (WNA). Parahnya, penyalahgunaan izin tinggal diduga marak terjadi. Instansi berkompeten pun diminta awas.

Program kerja terkait pemantauan kegiatan WNA dengan visa turis, dipertanyakan legislator Sulawesi Utara (Sulut), Denny Sumolang, ke pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi. Lontaran nada kritis itu tersaji dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban Keterengan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut bersama Badan Kesbangpol, Kamis (14/6), di gedung cengkeh.


Sumolang mengungkapkan, hingga kini kedatangan orang asing, khususnya warga Tiongkok, di Sulut cukup banyak. Mereka masuk lewat visa turis dan berdiam sampai menjadi tukang pijat. "Ini penting, karena ini berhubungan dengan kinerja Kesabangpol bahwa sudah mulai kelihatan ada yang membawa barang dari luar dan diperdagangkan di daerah ini," tukasnya.


Ditegaskan politisi PKPI ini, tanggungjawab pemerintah daerah untuk mengetahui apakah mereka memakai visa turis namun pada prakteknya sebagai seorang pekerja. Selain itu ada yang sudah menetap melewati visa. "Karena mereka tahu dari pemerintah sampai masyarakat sangat welcoming dengan semua orang sehingga tidak ada yang dicurigai," ujarnya.


"Jangan sampai hal semacam ini mengganggu kinerja atau hal-hal yang berhubungan dengan promosi jabatan dari kepala Kesbangpol sendiri," sentil Sumolang.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulut, Edwin Silangen mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab instansi yang dipimpinnnya untuk melakukan koordinasi terhadap orang asing yang ada di Sulut. "Karena sesuai dengan keputusan Gubernur Sulut bahwa di tingkat provinsi dibentuk tim pemantauan orang asing yang terdiri dari sejumlah instasi terkait yang ada di Sulut, sesuai tugas dan fungsinya," jelas Silangen.


Baginya, hal pertama dimonitor ketika orang asing akan masuk, seperti apakah dia melanggar ketentuan atau tidak. "Kalau dia menggunakan visa maka ini menjadi tugas dari Keimigrasian Sulut. Dari Imigrasi akan menyampaikan laporan kepada kita. Apa ini dengan visa turis atau visa kerja, itu juga akan dilaporkan," paparnya.


Silangen menjelaskan, dari pemantauan yang dilakukan, memang ada sejumlah WNA yang mendapat tindakan tegas dari pihak Imigrasi. "Jadi mereka yang menyalahgunakan visa ini, langsung ditahan sementara ataupun dideportasi ke negara asalnya," pungkasnya. (tim me)



Sponsors

Sponsors