Foto: Puluhan bal ' Cabo' yang diamankan Polres Minahasa.
Polres Minahasa Amankan 25 Bal 'Cabo'
Tondano, ME
Sebanyak 25 bal pakaian bekas import (Cabo) diamankan Unit 2 Satuan Reskrim Polres Minahasa, lewat 2 pedangang di Kota Tondano, malam tadi.
Berdasarkan pengembangan penangkapan 70-an karung pakaian bekas import dari 2 pemilik asal Langowan dan Kawangkoan, Polres Minahasa berhasil mengamankan 25 karung pakaian bekas import dari YM dan RM. Keduanya warga Tondano yang biasa berjualan pakaian bekas import di pasar Tondano.
Menurut RM, dirinya tidak mengetahui adanya larangan untuk berjualan pakaian bekas. "Saya sudah 19 tahun berjualan pakaian bekas di pasar Tondano. Bahkan saya memiliki ijin untuk menempati lapak di pasar Tondano sebagai pedangang pakaian bekas dan membayar restribusi di pasar Tondano setiap hari," ungkapnya.
Namun hingga saat ini pihaknya tidak pernah mendapat informasi maupun sosialisasi dari dinas terkait akan adanya larangan berjualan pakaian bekas import. Dengan penangkapan ini, dirinya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.
Sementara itu, Aiptu Graf Karading, Kanit 2 Satuan Reskrim Polres Minahasa mengatakan, penangkapan 25 karung pakaian bekas import ini berdasarkan Permendag nomor 51 tahun 2015 tentang larangan penjualan pakaian bekas impor. "Saat ini barang bukti berupa 25 karung milik 2 pedangang asal Tondano, diamankan di Polres Minahasa untuk diperiksa lebih lanjut," terang Karding. (kelly korengkeng)



































