Foto: Kantor Disperindagkop Kotamobagu.
Disperindagkop: Koperasi Tidak Aktif akan Dibubarkan
Kotamobagu, ME
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop) Kota Kotamobagu rencananya akan membubarkan izin 209 unit koperasi yang ada di Kotamobagu karena di anggap sudah tidak aktif lagi.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop Kotamobagu, Rusni Juuna, mengaku sudah beberapa kali melakukan kroscek ke sejumlah koperasi tersebut namun tidak ada aktivitas atau sudah tidak beroperasi lagi.
"Mereka sudah beberapa kali tidak mengadakan Rapat anggota tahunan (RAT) dan sudah tidak pernah lagi melaporkan kegiatannya," ujar Rusni, Kamis (14/4).
"209 koperasi tersebut diantaranya koperasi simpan pinjam (KSP) 8 unit, KSU 97 unit, KUD 4 unit, koperasi pegawai negeri 4 unit, koperasi wanita 6 unit, dan 90 unit koperasi lainnya," terangnya.
Namun dirinya juga mengatakan, sebelum melakukan pembubaran, pihak disperindagkop telah menyurat ke kantor camat untuk membantu memberitahukan perihal pembubaran dan menempelkan surat pemberitahuan di masing-masing kantor koperasi yang ada.
"Kita akan berikan waktu 2 bulan dari sekarang untuk segera melapor ke pihak Disperindagkop. Apabila ternyata nantinya manajemen koperasi masih menyatakan kesanggupan beroperasi, maka Disperindagkop akan membantu mencarikan solusinya," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika memang sudah tidak ada kesanggupan lagi, maka Disperindagkop akan mengirimkan data tersebut ke Kementrian Koperasi dan UKM untuk di tindak lanjuti tentang pembubaran ini.
"Jika koperasi yang terdaftar di Disperindagkop ada 277 koperasi baik koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa dan koperasi pertanian, dan lainnya namun yang aktif hanya berjumlah 68 koperasi," tutupnya.(Ridelfi Agoan)



































