Ketua DPRD Bolmong Terancam


Kotamobagu, ME

Bola panas kasus dugaan reses DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong), menggila. Usai menggilas dua tersangka, AB dan VS, kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu tampaknya mulai membidik tersangka lain.

 

Hal itu tersirat saat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotamobagu, Dakwan Manggalupang SH, berbincang-bincang dengan media ini. Kata Dakwan, kemungkinan penambahan tersangka akan ada, tergantung hasil pengembangan penyelidikan kasus tersebut. Sederet mantan legislator hingga legislator Bolmong yang masih aktif kini kans terjerat. Tak terkecuali Ketua DPRD Bolmong saat ini.

 

“Tinggal melihat perkembangan dalam sidang dua tersangka nanti. Kan nanti ada fakta persidangannya, nah kita lihat bagaimana,” ujar Dakwan.

 

Hal senada dikatakan Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Evans Sinulingga SE SH. Pihaknya tetap akan mengembangkan perakara ini hingga betul-betul tuntas. “Kami masih terus mengembangkan perkaranya. Keterangan-keterangan tambahan bisa kami peroleh dari fakta persidangan kedua tersangka nanti,” beber Evans.

 

AB dan VS yang telah ditahan Senin malam kemarin, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat Kejari Nomor B1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014 lalu. Diketahui pula, penyelidikan kasus dugaan reses fiktif ini dilakukan Kejari, karena ada indikasi kegiatan reses yang dilakukan pihak DPRD Bolmong, tidak sesuai mekanisme, pada tahun anggaran 2013 silam. Kuat dugaan sejumlah kegiatan reses tidak dilaksanakan atau fiktif. Potensi lain terjadinya korupsi pada anggaran sewa gedung yang diduga tidak digunakan semestinya. Dalam rencana kerja anggaran (RKA) tertata anggaran untuk sewa tenda.

 

Namun, sejumlah legislator menggelar reses di kantor camat dan balai desa yang memungkinkan tak ada biaya sewa tenda. Dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sebesar Rp 852 juta itu terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya. (endar yahya)



Sponsors

Sponsors