Kasus Oknum Legislator Narkoba 'Terbang' ke Kejati

Dirresnarkoba : CL Pengguna Sabu Sejak 2012


Manado, ME

Korps Bhayangkara memastikan, komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Nyiur Melambai bukan isapan jempol. Tak ada tebang pilih dalam meratakan para pengedar hingga pengguna. Tak terkecuali kasus teranyar yang menyeret oknum legislator Manado.

 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Edy Djubaedi tegaskan, pihaknya sudah profesional dalam menangani kasus narkoba oknum anggota DPRD Kota Manado yang terjerat kasus narkoba. Dia mengatakan, proses hukum CL alias Cicilia tetap jalan hingga ke pengadilan nanti. "Dia itu sudah memakai sabu sejak 2012 silam," ungkap pria yang lama bertugas di reserse narkoba ini.

 

Lanjut dia, berkas perkara CL sudah dilimpahkan ke Kejaksan Tinggi (Kejati) Sulut, Senin (11/4) lalu.

 

Sebelumnya, CL  yang ditangkap petugas gabungan di tempat Karaoke Happy Puppy, Jumat (1/4) lalu, bersama 4 rekannya, dipulangkan kembali ke rumahnya, setelah sempat menjalani masa asessment di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut.

 

Menurut Edy, CL hanya menjalani sebagai tahanan kota dan sudah dipulangkan ke rumahnya, Selasa (5/4) lalu. "Tapi dia (CL, red) wajib lapor ke kami. Dan untuk proses hukumnya tetap berlaku," terang Edy saat ditemui di Markas Polda (Mapolda) Sulut.

 

Diketahui, tersangka CL ditangkap saat Polda Sulut bersama BNNP Sulut, sedang menggelar Operasi Bersinar (Bersih Sindikat Narkoba) 2016. Dari hasil tes urine, oknum anggota dewan tersebut ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu. Darinya, polisi juga berhasil menyita barang bukti (babuk) dua paket sabu seberat 0,15 gram di rumahnya.

 

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung pun menegaskan, oknum anggota dewan tersebut, melanggar pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 miliar rupiah.(tim me)



Sponsors

Sponsors