Ranperda BUMD di ‘Pundak’ Komisi II


Manado, ME

Penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini berada dalam tanggung jawab Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu terkuak dalam rapat bersama antara Badan Legislatif bersama dengan pesonil Komisi II, di ruang rapat kantor dewan Sulut, Senin (11/4).

Ketua Komisi I Marlina Moha Siahaan menuturkan, dalam penyusunan Perda BUMD perlu terlebih dahulu mempertimbangkan apakah pembentukannya sangat efektif bagi masyarakat. “Dengan kondisi ekonomi nasional seperti ini, apakah akan efektif. Sumber daya apakah tercover tanpa menciderai hak-hak masyarakat,” tukasnya.

Baginya hal itu perlu diramu dengan begitu rupa sehingga bermanfaat dan mensejahterakan bagi semuanya. “KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) bisa dimanfaatkan dalam hal ini. Untuk itu kami akan mempersiapkan tenaga ahli untuk nantinya memberikan paparan tentang masalah ini,” ungkapnya.

Personil Komisi II, Teddy Kumaat menyatakan, di negara maju semuanya berkembang dengan BUMD. Peningkatan PAD mereka tinggi karena usaha milik daerah. “Kita di sini reklamasi tidak mendapat apa-apa. Yang berinvesetasi justru memiliki untung banyak. Dikarenakan, pemerintah tidak ada hak untuk mencampuri hal-hal itu,” jelas mantan ketua Badan Legislasi (Baleg) ini.

Ketua Baleg, Boy Tumiwa menyampaikan, dalam penysusunan nanti sangat diharapkan pemaparan yang diminta dari rekan-rekan anggota Baleg terkait landasan yuridis, historis dan filosofis dari pembentukan BUMD. “Begitu pula kami meminta agar azas-azas di dalamnya turut dipertimbangkan. Seperti apakah ada azas manfaat dan sebagainya,” ungkap Tumiwa. (tim me).



Sponsors

Sponsors