Terlambat, ASN Minsel Bakal Apel di Luar Kantor Bupati
Amurang, ME
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) yang sering terlambat, bersiaplah untuk apel di luar kantor bupati. Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Roy Tiwa melalui Kepala Bidang Hukum dan Jaringan Informasi Yoldie Pesik.
Kebijakan baru bakal diterapkan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kehadiran para ASN yang selama ini malas ikut apel dan suka absen.
"Pada saat pelaksanaan apel pintu gerbang akan ditutup. ASN yang datang terlambat apel sendiri di luar kantor," ungkap Pesik satu memberi keterangan kepada wartawan, Senin (11/4).
Penerapan kebijakan ini menurut dia akan dikoordinasikan dengan pimpinan. Dan kapan penerapan itu dilaksanakan tergantung bupati.
"Penerapannya hanya dilakukan setiap hari senin, saat apel bersama," ucapnya.
Sementara untuk inspeksi mendadak (Sidak) dia mengatakan tetap rutin di laksanakan dengan turun langsung ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Dalam sidak ini yang kita pantau pelaksanaan apel pagi di SKPD-SKPD," katanya.
"Jadi sekarang, ada SKPD yang apel pagi satu dua orang, sekarang rata-rata tingkat kehadiran sudah di atas 50 persen bahkan sudah ada yang sampai 90 persen," terangnya.
Dia menambahkan, sidak ini sudah dilaksanakan sejak awal bulan Maret lalu. Selain SKPD, sidak ini juga akan menjangkau sampai ke kecamatan. Dan untuk sangsi sendiri telah diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau sangsi kita sudah terapkan PP 53 yakni sangsi berjenjang dari SKPD berupa sangsi ringan baik sangsi lisan, tertulis serta pernyataan tidak puas diimbangi dengan pemotongan TTP dan sekarang itu sudah berjalan,"jelasnya. (jerry sumarauw)



































