Aleg Bolmong Terancam

Dua Tersangka Reses DPRD Bolmong Ditahan


Kotamobagu, ME

Komitmen Korps Adhiyaksa untuk menuntaskan dugaan reses fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus diperagakan. Bola panas kasus berbandrol Rp 852 juta, Tahun Anggaran 2013 itu, mulai menggilas sasarannya. Para wakil rakyat yang disinyalir terlibat pun kini jadi titik bidikan.

 

Senin (11/4), sekitar pukul 19.30 Wita, dua tersangka kasus ini, berinisial AB dan VS, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam.

 

Kepala Kejari Kotamobagu, Dasplin SH MH, melalui Kasie Intel, Evans Sinulingga SE SH, mengatakan usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kotamobagu, AB dan VS, langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan), untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, sambil menunggu proses selanjutnya.  “Penahanan berlaku selama dua puluh hari, terhitung mulai Senin hari ini, berdasar pasal 21 ayat I KUHP,” kata Evans.

 

Ditambahkan Evans, alasan pihaknya menahan dua tersangka itu, sebab dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

 

“Keduanya terancam lima tahun atau lebih. Penahanan ini juga bagian dari mempercepat proses penyidikan. Tim penyidik akan memaksimalkan proses selanjutnya. Bilamana masih ada kekurangan, kemungkinan untuk memanggil mantan aleg (anggota legislatif) Bolmong dan incumbent bisa dilakukan,” tandas Evans.

 

AB dan VS diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat Kejari Nomor B1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014 lalu. Diketahui pula, penyelidikan kasus dugaan reses fiktif ini dilakukan Kejari, karena ada indikasi kegiatan reses yang dilakukan pihak DPRD Bolmong, tidak sesuai mekanisme, pada tahun anggaran 2013 silam. Kuat dugaan sejumlah kegiatan reses tidak dilaksanakan atau fiktif. Potensi lain terjadinya korupsi pada anggaran sewa gedung yang diduga tidak digunakan semestinya.

 

Dalam rencana kerja anggaran (RKA) tertata anggaran untuk sewa tenda. Namun, sejumlah legislator menggelar reses di kantor camat dan balai desa yang memungkinkan tak ada biaya sewa tenda. Dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sebesar Rp 852 juta itu terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya. (endar yahya)



Sponsors

Sponsors