Foto: Diresnarkoba dan Kabid Humas Polda Sulut dalam jumpa pers.
Diresnarkoba: Penyidik mengambil kebijakan berdasarkan hasil asesmen
Manado, ME
Setelah beredarnya kabar tentang adanya perlakuan hukum secara istimewa yang dilakukan Polda Sulut kepada tersangka narkoba yang juga anggota DPRD Kota Manado Cicilia Longdong (CL). Polda Sulut yang diwakili oleh Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Edy Djubaidy bersama Kabid Humas AKBP Wilson Damanik melaksanakan konfrensi pers kembali bersam dengan wartawan Sabtu (9/4) pekan lalu di Polda Sulut.
Kabid Humas Polda AKBP Wilson Damanik menjelaskan secara umum, Kepolisian Sulawesi Utara tetap berkomitmen memberantas narkoba. Dalam hal ini damanik menyatakan tidak ada pengecualian di depan hukum, prinsipnya adalah sama yaitu menegakan hukum. "Oleh karena itu saya menghimbau untuk seluruh wartawan untuk melihat secara objektif dan positif thinking masalah ini jangan beropini melihat masalah ini," tutur Damanik.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Edi Djubaidy menjelaskan, tentang narkotika baik pecandu, pengguna dan penyalahgunaan narkotika telah diatur dalam berbagai peraturan baik dalam UU. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 penempatan penyalahgunaan, korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaa wajib lapor pecandu narkotika.
Peraturan Kepala BNN No. 11 tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi,
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Repulik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2014.
"Semua peraturan tersebut, yang menjadi patokan kami melaksanakan penegakan hukum terhadap narkotika," tutur Djubaidi.
Terkait dengan tersangka kasus narkoba CL, dirinya menjelaskan Polda Sulut mengambil kebijakan hukum setelah menerima hasil dari Tim Asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulut yang menyatakan bahwa tersangka dinyatakan sebagai pengguna narkoba situasional yang hanya dalam waktu sesaar menggunakan narkoba.
"Kami pun waktu melakukan penangkapan, langsung melakukan proses pengembangan dengan menggeledah rumahnya dan berhasil mendapatkan sabu-sabu sebanyak 0,15 gram. Berdasarkan UU Narkotika tersangka disebutkan sebagai pemakai bukan pengedar, " jelasnya.
Dirinya pun menegaskan bahwa pihaknya tidak ada permainan mata dengan tersangka, apalagi ada dorongan negatif dari faktor politik. "Semua dilakukan sama di mata hukum, jika ada kejadian mirip dengan yang dialami tersangka perlakuannya pun akan sama," kunci Djubaidy. (Rhendi Umar)



































