Tidak Kantongi Izin Kerja, Buruh PT Nidya Karya Terancam Dipulangkan


Amurang, ME

Puluhan buruh asal Jawa yang diperkerjakan PT Nidya Karya di proyek pembangunan sekolah Balai Pendidikan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Desa Tawaang Kecamatan Tenga terancam dipulangkan.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Meydi Maindoka lewat pengawas ketenagakerjaan Jerry Masinambow mengakui bahwa para buruh tersebut memang tidak memiliki izin untuk bekerja.

"Sesuai aturan memang para buruh tersebut harus ada izin kerja. Tanpa dibekali izin sudah jelas melanggar aturan ketenagakerjaan," ungkap Masinambow, Rabu (6/4).

Memang keberadaan para buruh ini juga sempat menimbulkan pertanyaan dari pemerintah Desa Tawaang. Sejak tiba hingga bekerja tidak pernah melapor ke pemerintah desa.

Sebelumnya PT Nidya Karya memperkerjakan buruh lokal. Namun sangat disayangkan gaji buruh lokal selama lima bulan tidak dibayarkan. Alih-alih menuntaskan masalah yang sedang dihadapi para buruh lokal, PT Nidya karya justru memperkerjakan buruh luar.

Dalam pertemuan tertutup dengan Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel beberapa waktu lalu, PT Nidya Karya sendiri tidak mau ambil pusing, karena masalah tersebut dianggap diluar kebijakan perusahaan. Justru dari perusahaan menganggap yang harus membayar gaji merupakan tanggungjawab dari sub kontraktor. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors