Tersangka Baru Dibidik

Kajari Genjot Dugaan Reses Fiktif DPRD Bolmong


Lolak, ME

Gerak penuntasan kasus dugaan reses fiktif yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Tahun Anggaran (TA) 2013 silam, dipacu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

 

Korps Adhiyaksa memastikan perkara ini terus melangkah maju. Pontensi hadirnya tersangka baru pun tak ditampik.

 

Teranyar, korps baju cokelat yang dinahkodai Dasplin SH MH, telah memasukan keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam berkas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan sejak 2014 silam, berinisial AB dan VTS, sesuai surat Kejari Nomor B1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Dakwan Manggalupang SH, saat dikonfirmasi membenarkan soal perkembangan penyelidikan perkara yang diduga melibatkan oknum legislator periode 2009-2014 tersebut. “Ia benar, kemarin kita masih terkendala dengan keterangan saksi ahli. Namun belum lama ini kita sudah memasukan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” terang Dakwan.

 

Keterangan dari saksi ahli itu, lanjut Dakwan, terkait dengan besaran nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara tersebut. “Usai diaudit, maka kerugian negaranya telah diketahui. Makanya harus dimasukan dalam BAP. Nah, artinya tidak lama lagi berkasnya akan rampung maka akan segera memasuki tahap persidangan,” tandas Dakwan.

 

Sementara, Ketua Lembaga Ilmu Penelitian Hukum Bolmong, Sofyanto, menegaskan seharusnya Kejari Kotamobagu ketika sudah memasukan keterangan saksi ahli dalam BAP berkas perkara dua tersangka itu sudah bisa masuk dalam tahap persidangan. “Apalagi yang ditunggu jika keterangan saksi ahli sudah dimasukan. Artinya kan barang buktinya sudah memenuhi persyaratan dari lima alat barang bukti yang diwajibkan,” ujar Sofyanto.

 

Jika berkas perkara dua tersangka sudah lengkap, maka selanjutnya Kejari harus mengusut tuntas adanya dugaan tersangka lain dalam perkara tersebut. “Sebab, dalam perkara korupsi pengusutannya memakai cara segitiga terbalik. Pasti ada dalangnya dalam perkara tersebut. Sehingga independensi Kejari dituntut dalam perkara ini,” tegas Sofyanto.

 

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan reses fiktif ini dilakukan Kejari Kotamobagu karena ada indikasi kegiatan reses yang dilakukan pihak DPRD Bolmong tidak sesuai mekanisme, pada tahun anggaran 2013 silam. Kuat dugaan sejumlah kegiatan reses tidak dilaksanakan atau fiktif. Potensi lain terjadinya korupsi pada anggaran sewa gedung yang diduga tidak digunakan semestinya. Dalam rencana kerja anggaran (RKA) tertata anggaran untuk sewa tenda. Namun, sejumlah legislator menggelar reses di kantor camat dan balai desa yang memungkinkan tak ada biaya sewa tenda. Dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sebesar Rp 852 juta itu terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya. (endar yahya)



Sponsors

Sponsors