Kapolda: CL Pemakai, Bukan Pengedar


Manado, ME

Polda Sulawesi Utara secara resmi menetapkan status tersangka kepada salah satu Anggota DPRD Kota Manado berinsial (CL) dalam kasus narkoba yang ditemukan saat tersangka bersama tiga temannya  berada di salah satu tempat karaoke di Jalan Boulevard Manado Jumat (1/4) yang lalu.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung saat mengadakan konfrensi pers dengan wartawan, Senin kemarin di Polda Sulut.


Marpaung menyampaikan, tersangka CL dan dua temannya statusnya masih pengguna narkoba bukan pengedar narkoba. Hal tersebut berdasarkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,15 gram dari masing-masing tiga orang tersebut. "Dari barang buktinya kurang dari 1 gram, jadi masih dalam kategori pengguna," jelasnya.


Ditambahnya, Polda Sulut tidak pilih kasih dalam melakukan penyidikan kepada masing-masing tersangka, semuanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


"Kita masih akan lakukan pengembangan sesuai dengan pemeriksaan assasment oleh BNNP Sulut. Jika ada perubahan status, kami akan lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Marpaung.


DirNarkoba Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaidy menyampaikan, saat ini tersangka ditetapkan tahanan Polda Sulut dalam masa penangkapan selama 6 hari.


"Sejak ditangkap tersangka langsung diamankan di sel tahanan polda," tuturnya.


Sementara itu Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Sumirat Dwijanto menyampaikan tiga tersangka tersebut sudah dilakukan pemeriksaan urin, pada saat dilakukan penangkapan. "tinggal tunggu hasil dari Tim Assasment dan kita lihat perkembangannya," kunci Sumirat. (Rhendi Umar)



Sponsors

Sponsors