Foto: Amir Liputo
Tersandera, Warga Koordinat 28 Mengamuk
Manado, ME
Pembebasan lahan jalan tol Manado-Bitung terus dihadang polemik. Warga yang bersentuhan dengan megaproyek itu tak henti berteriak. Kali ini, giliran warga di titik koordinat 28 yang mengeluh. Mereka pun mengadu ke gedung cengkeh, Senin (4/4).
Di ruang rapat kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), warga menumpahkan kekesalannya kepada para wakil rakyat. Mereka mengeluh menjadi korban ketidakjelasan dari pemerintah terkait pembebasan lahan tol tersebut.
Warga mengaku sudah 5 tahun tersandera, tidak bisa menanam di lahannya karena tidak jelasnya soal pembebasan lahan. Sakit hati melanda pemilik lahan karena dalam pemberitaan mereka dituduh sebagai biang utama belum selesainya pembebasan lahan.
“Kami tidak pernah mendapat ganti rugi sampai sekarang. Tapi tempatnya sudah dipatok. Kita di Kelurahan Sagrat Jaga Dua, titik 28,” ungkap Edi Sondakh, salah satu warga yang membawa aspirasi.
Mereka juga meminta agar pihak pemerintah memberikan penjelasan yang baik agar masyarkat cepat paham dengan situasi saat ini. ”Orang yang berkompeten dimohonkan dihadirkan supaya clear,” pinta Bobby Kaunang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo menegaskan, aspirasi ini akan diselesaikan dengan pengaduan sebelumnya yang telah dilayangkan warga Minut, Piet Luntungan. “Saya belum bisa banyak bicara. Kita hadirkan saja pihak yang berkompeten. Saya prihatin 5 tahun tersandera tidak bisa menanam. Tidak ada penjelasan tapi mereka sudah mematoknya,” tukas Liputo.
Anggota Komisi III, Meiva Salindeho menyatakan, masyarakat mesti ada denah. Supaya jelas dasar hukumnya. “Perlu ditanya mana denahnya. Itu harus ditempel dan disosialisasikan di jalan pembebasan. Sehingga ada keterbukaan tanah yang dimiliki,” paparnya.
Sementara, Sekretaris Komisi III, Edwin Lontoh menuturkan, memang sampai saat ini kordinat 28 belum masuk di fokus pembahasan pembebasan lahan. “Saat ini masih dalam fokus nol sampai 7 dan tujuh sampai 14. Tapi sudah ada laporan seperti ini, tentu perlu ditindakalnjuti menghadirkan pihak terkait,” tandas Lontoh. (tim me)



































