Foto: Syarifudin Potabuga
5 Perusahaan TV Kabel Diminta Segera Urus Izin
Boroko, ME
Sedikitnya 5 perusahaan dari 19 penyedia jasa TV Kabel yang ada di Bolmut hingga kini belum memiliki izin operasional dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut. Penegasan tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi (Dishubparkominfo) Bolmut Syarifudin Potabuga.
“Dari data yang kami miliki ada 5 perusahaan TV Kabel yang diidentifikasi belum memiliki izin,” terang Potabuga.
Ditanya soal jenis sanksi apa yang akan diberikan kepada 5 perusahaan TV Kabel tersebut, mantan kepala Bappeda Bolmut ini menjelaskan jika hal itu merupakan wewenang dari KPID Provinsi Sulut.
“Kalau soal sanksi apa yang akan diberikan, tentunya hal ini merupakan wewenang dari KPID Provinsi Sulut,” terangnya.
Dirinya pun berharap agar kiranya 5 perusahaan tersebut untuk segera melakukan pengurusan izinnya.
“Demi kemaslahatan bersama, kami sangat berharap agar kiranya izin tersebut segera diurus, dan masyarakat bisa menikmati berbagai siaran yang nantinya akan disuguhkan,” harap Potabuga.(tim me)



































