LKPJ Walikota Tomohon 2015 Diajukan ke Paripurna


Tomohon, ME

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tomohon Tahun Anggaran 2015 diajukan ke Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Senin (4/4).

Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman SE Ak mengatakan, ia wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Selanjutnya, dibahas secara internal oleh panitia yang dibentuk DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)," ungkap Eman.

Menurut Walikota, LKPD ini merupakan hasil penyelenggaraan pemerintahan yang dari Pemerintah Kota. "LKPJ ini sesungguhnya, akumulasi dari pelaksanaan dan capaian program kegiatan dari semua SKPD yang ada di lingkungan Pemkot Tomohon. Baik secara teknis maupun administratif, telah memberikan kontribusi yang positif dan signifikan terhadap kinerja Pemkot,"

Dikatakannya, ada 5 hal pokok yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahannya. Pertama, arah kebijakan umum pemerintahan daerah. Kedua, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah. Ketiga, penyelenggaraan urusan desentralisasi. Keempat, penyelenggaraan tugas pembantuan. Kelima, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Diketahui, usai sambutannya, Eman didampingi Wakil Walikota, Syerly A Sompotan menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRD, Ir Miky Wenur dan Wakil Ketua DPRD, Carrol Senduk SH dan Youdy Moningka SIP. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors