Permintaan AK 1 di Minsel Minim
Amurang, ME
Permintaan pembuatan surat pengantar kerja (AK 1) atau yang biasa disebut kartu kuning di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) masih minim. Dari data Disnakertras selang Januari hingga Juni hanya 83 orang yang mengurus kartu kuning.
"Sampai saat ini permintaan pembuatan kartu kuning di Minsel kurang. Pencari kerja di Minsel mungkin banyak, namun untuk mengurus Kartu kuning masih minim," kata Jeffry Prang Kepala Disnakertrans Minsel kepada Manado Express.
Menurut Prang, pengurusan AK 1 mungkin banyak, tapi tidak dilakukan di Minsel. "Sebagian besar lapangan kerja terpusat di luar Minsel. Mungkin saja pencari kerja sudah mengurus kartu kuning disana," katanya.
Ia menjelaskan, Syarat untuk membuat AK 1 harus ada Ijazah dan pas foto. Mereka yang mengurus AK 1 merupakan lulusan SMA/SMK dan S1. "Permintaan pengurusan kartu kuning kebanyakan lulusan tahun lalu. Untuk lulusan tahun ini belum ada. Mungkin karena belum ada ijazah," jelasnya.
Prang menyatakan, minimnya pencari kerja karena lapangan kerja di Minsel masih kurang. "Kami akan berusaha memberikan pelatihan dan lapangan pekerjaan baru, agar Minsel kedepannya lebih berkembang," ungkapnya. (Jerry Sumarauw)
Foto : Ilustrasi



































