Bulo: Pesangon Hak Karyawan


Manado, ME

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Atto Bulo, meminta agar pegawai perusahan yang pesangonnya tidak dibayarkan untuk segera melaporkan diri. Hal tersebut disebabkan karena masih banyaknya pekerja yang bingung dengan status pekerjanya. Pada tahun ini Dinas Tenaga Kerja sudah menerima laporan dari beberapa pekerja yang tidak menerima pesangon, setelah diberhentikan dari pekerjaannya.

 

"Dari hasil laporan akan dilangsungkan pertemuan khusus, untuk mempertemukan kedua bela pihak dalam meja mediasi." tutur Bullo.

 

Dirinya menjelaskan dalam soal pemberian pesangon harus dilihat mekanismenya jika pegawai yang resign hanya mendapat 15 persen sedangkan diberhentikan dari perusahan dengan minimal masa kerja 4 tahun maka pesangonnya 6 bulan gaji dan ditambah 15 persen dari uang pesangon.
"Oleh para pekerja perlu mengetahuinya, dan perusahan tidak boleh mengurangi hak karyawan"

 

Terkait dengan soal pemberhentian tenaga kerja uang dilakukan oleh perusahan secara tidak benar Bulo menjelaskan perlu dilihat kasusnya seperti apa. "Sebab aturan yang sebenarnya harus diberikan dengan surat peringatan satu sampai tiga kali. Jika tidak melalui proses tersebut maka pekerja wajib menuntut, dan perusahan harus membayar," kunci Bulo. (Rhendi Umar)



Sponsors

Sponsors