46 Desa Belum Masukkan SPJ Dandes


Amurang, ME

Mendekati pencarian Dana Dasa (Dandes) oleh pemerintah pusat pada awal bulan April nanti, sebanyak 46 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ternyata belum memasukan Surat Pertanggungjawaban (Spj).

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Benny Lumingkewas, hal ini disebabkan oleh faktor kemalasan dari Hukum Tua.

"Kita tidak tahu apa yang menjadi kendala. Padahal sudah berulang kali kita buat pelatihan. Begitu juga dengan pendampingan oleh staf di BPMPD. Saya pikir, belum tuntasnya Spj ini lebih dikarenakan kemalasan saja. Apalagi jadwalnya sudah berulangkali dimundurkan. Tapi tetap saja ada yang belum tuntas," ujar Lumingkewas, saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (28/3).

Lebih lanjut dipaparkannya BPMPD masih memperpanjang hingga akhir bulan Maret. Kalau tetap belum tuntas maka Dandes belum bisa ditransfer ke rekening desa yang belum menuntaskan Spj.

"Terpaksa kami harus tegas, karena memang tanpa Spj penyaluran sebelumnya, Dandes tidak boleh disalurkan. Semoga hingga batas akhir semua sudah tuntas," terangnya.

Lebih lanjut dia juga mengingatkan sebelum Dandes digunakan, masih ada hal yang perlu dituntaskan. APBDes harus lebih dulu dievaluasi. Nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk SK untuk hasil evaluasi.

"Hingga sekarang 9 baru APBDes selesai di evaluasi. Sesuai jadwal minggu depan ketambahan 11 desa lagi. Kita akan berupaya melakukan percepatan evaluasi, tapi kami mintakan seluruh desa juga melengkapi APBDes nya. Jangan lagi sampai terlambat atau tidak sesuai persyaratan," pesan Lumingkewas. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors