Foto: Walikota saa membuka kegiatan. (Foto Hendra Mokorowu)
Eman : Dana Hibah dan Bansos Hanya Untuk Warga Lokal
Tomohon, ME
Walikota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, saat ini perlu diberi pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat tentang pemberian dana hibah. “Momen sosialisasi ini masyarakat dapat menerima pengetahuan tentang bagaimana tata cara pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos),” ujarnya ketika membuka kegiatan.
Eman menyebutkan, yang berhak mendapat bansos atau hibah dari pemerintah, yakni warga lokal atau organisasi setempat. Syaratnya, harus memiliki KTP setempat atau terdaftar di Kesbangpol daerah di mana organisasi berada.
“Bansos dan hibah bisa saja dialokasikan ke pribadi, keluarga dan instansi pemerintah. Bisa juga ke organisasi sosial, kemasyarakatan dan agama,” sebutnya.
Walikota menambahkan, sekarang ini, untuk pencairan dana hibah atau bansos harus mengikuti aturan dari pusat. Warga atau organisasi dari daerah A tidak bisa mengajukan proposal bantuan ke daerah B.
“Misalnya, organisasi keagamaan di Kota Bunga hanya bisa mengajukan proposal bantuan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon bukan ke daerah lain. Begitu juga sebaliknya,” jelas Eman.
Diketahui, dalam sosialisasi ini, Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, Syerly A Sompotan hadir sebagai pemateri. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor Walikota Tomohon. Dihadiri, KNPI, Yayasan GMIM, Resimen Mahasiswa, KONI, Pramuka, PNPM, Yayasan Panti Asuhan, Organisasi Keagamaan GMIM, Katolik, GPSDI, GSJA, Masjid dan Badan Musyawara Antar Gereja. (hendra mokorowu)



































