LPPD Alat Evaluator Kinerja Pemerintah


Tomohon, ME

Walikota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien.

 

“Sebagaimana amanat pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan laporan keterangan pertanggungjawaban. Ini menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat,” jelas Eman.

 

Ditambahkannya, penyusunan LPPD dilaksanakan untuk mengetahui kinerja dan keberhasilan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. “LPPD dapat memberikan masukan bagi kepala daerah dalam perumusan kebijakan pemerintahannya,” tandasnya saat membuka Rapar Koordinasi (Rakor) Penyusunan LPPD.

 

Sama halnya disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kota Tomohon, Toar Pandeirot SPd MM mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang pentingnya LPPD.

 

"Sebagai bahan evaluasi, LPPD dapat mencerminkan tingkat ke kemampuan daerah, menggunakan sistem pengukuran kinerja serta indikator-indikatornya,” kata Pandeirot dalam laporannya.

 

Diketahui, Rakor dilaksanakan di Aula Kelurahan Kamasi, Tomohon Tengah. Dihadiri, Tim Penyusun LPPD Setiap SKPD, Assisten Pemerintahan dan Kesra, Dra Truusje Kauanang, Tim Penyusun LPPD Provinsi Sulawesi Utara, Adrianus Lumintang SIP. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors