Polda 'Bidik' Praktek Calo di Jajaran Lantas Sulut


Manado, ME

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), berupaya keras untuk menghapuskan segala bentuk percaloan dalam pelayanan terhadap masyarakat seperti pelayanan SIM, BPKB dan STNK.

 

Komitmen jajaran Lantas tersebut tertuang dalam Deklarasi Zona Bebas Percaloan yang ditandatangani bersama antara Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulut, dengan para Kasat Lantas sejajaran, di aula Tribrata, Markas Polda (Mapolda) Sulut, saat rapat anev jajaran Lantas se-Sulut.

 

Dalam deklarasi tersebut dinyatakan, seluruh sentra pelayanan pada Unit Layanan SIM, STNK dan BPKB di Sulut, bebas dari praktek percaloan dalam bentuk apapun.

 

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Subandriyah tegaskan, jangan ada lagi praktek percaloan di semua tingkat pelayanan, baik yang ada di Polda maupun di Polres-Polres.

 

“Apabila ditemukan bentuk percaloan pada unit layanan regident di Satpas, Samsat dan BPKB, maka akan dilakukan tindakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

 

Hal senada dikatakan Kasubdit Reg Ident Dit Lantas Polda Sulut, AKBP Adnan Hanafi. Dia menghimbau agar seluruh jajaran mematuhi deklarasi yang telah dibuat ini. “Kami selaku fungsi Reg Ident yang mengontrol pelayanan SIM, STNK dan BPKB bahkan telah memasang daftar tarif PNBP yang harus disetor ke kas Negara, sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2010,” tuturnya.

 

“Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat yang datang untuk mengunakan jasa calo, jika kedapatan akan kami tindak. Dan kami juga akan menempatkan personil provost pada setiap unit pelayanan,” ujar mantan Kasat Lantas Polresta Manado ini.

 

Menurutnya, Ditlantas Polda Sulut akan menggandeng Bidang Propam untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan SIM, BPKB dan STNK yang ada di setiap unit layanan Lantas. (tim me)



Sponsors

Sponsors