Foto: Kepala BPMD Minahasa saat memberi arahan kepada para Hukum Tua dan Perangkat Desa
Hukum Tua dan Aparat Desa Dibekali Cara Pengelolaan Keuangan
Tondano, ME
Aparat Desa di Minahasa dibekali.Kegiatan penempaan ini dilakukan di ruang pertemuan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa siang ini. Pelatihan aparatur pemerintah desa dalam bidang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Minahasa itu diikuti oleh para Hukum Tua dan Perangkat Desa dari 5 Kecamatan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa, Jefrry Sajow dalam sambutannya mengatakan, dengan latar belakang penetapan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksanaannya, mewajibkan semua daerah untuk mempersiapkan dan memperkuat kapasitas aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugas tangung jawab yang diamanatkan oleh aturan tersebut.
"Karna saat ini Aparatur Desa belum memahami sepenuhnya mengenai undang-undang desa, khususnya mengenai pengelolaan keuangan desa yang seiring waktu masih mengalami perubahan," jelas Sajouw.
"Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan kueangan desa, menjadi penting untuk dilaksanakan demi optimalisasi implementasi uundang-undang desa," paparnya.
Sajow menambahakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan desa yang efektif dan efisien berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kompetensi kapabilitas aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa, sebagai wahana tukar menukar informasi antara pemerintah Kabupaten Minahasa dan pemerintah desa.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 4 hari. (kelly korengkeng)



































