Foto: Pelaku saat diamankan Team Paniki Polda Sulut.(Foto: Ist)
Tiga Bulan TO, Yefta Akhirnya Diringkus Manguni
Terkait Kasus Pencurian di Mantos
Manado, ME
Setelah lama menjadi Target Operasi (TO), tersangka pencurian uang, YEW alias Yefta, warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, akhirnya diringkus Tim Manguni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi, melalui akun Facebook (FB) pribadinya, beberapa jam usai tertangkapnya tersangka.
Dijelaskan Ratulangi, kasus pencurian uang sebesar 60 juta rupiah ini, dilakukan tersangka pada 13 Desember 2015 silam, di toko sepatu Aldo yang berada di Manado Town Square (Mantos) 3. Aksi pencurian yang terekam CCTV ini pun segera dilaporkan oleh korban, Gladis Kaligis, di Polsek Sario sesaat setelah kejadian. Namun tiga bulan lebih setelah kejadian, kasus pencurian ini belum terungkap juga.
Hingga seorang netizen, Faisal Datau, yang merupakan teman korban, memposting kejadian ini di grup FB MANGUNI TEAM 123 Reskrimum, dengan maksud membantu temannya tersebut.
Mendapat informasi ini, Ratulangi segera meresponnya dengan memerintahkan Subtim 1.1 (Tim Manguni 1.1) untuk melacak tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka dapat dideteksi, di wilayah Kota Bitung.
Subtim 1.1 akhirnya berkolaborasi dengan Timsus Tarsius Polres Bitung, dan sekitar pukul 17.00 WITA, Senin (21/3), berhasil membekuk tersangka yang saat itu sedang bersembunyi di rumah kekasihnya, di Kecamatan Maesa. Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat akan diringkus tim gabungan ini.
Dari tangan pelaku, tim menyita barang bukti (babuk) berupa, dua buah handphone (HP) merk Sony Ericson dan iPhone (masing-masing dibeli menggunakan uang hasil pencurian). Sedangkan sisa uang hasil kejahatan telah habis digunakan tersangka untuk berfoya-foya. “Bandit Yefta berikut barang buktinya telah diserahkan ke Polsek Sario untuk diproses hukum,” jelas Ratulangi.(tim me)



































